JAKARTA, AFU.ID — Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menilai banyaknya aplikasi di lingkungan pemerintahan tidak otomatis membuat pelayanan publik menjadi lebih baik. Pemerintah daerah dinilai perlu berfokus pada integrasi layanan digital, bukan sekadar menambah aplikasi baru.
Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan masyarakat membutuhkan layanan digital yang mudah diakses, saling terhubung, dan mampu mempercepat proses pelayanan.
“Apa yang dibutuhkan masyarakat, bukan tambahan aplikasi baru, melainkan layanan digital yang terintegrasi, mudah diakses, dan mampu mempercepat proses pelayanan,” kata Teguh saat membuka Forum Sinkronisasi Tata Kelola Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kamis.
Menurut Teguh, pemerintah daerah perlu mengubah cara pandang terhadap digitalisasi. Tujuan digitalisasi bukan memperbanyak sistem, tetapi membuat pelayanan lebih sederhana dan efisien.
Ia mengatakan pemerintah pusat terus mendorong penerapan layanan digital terpadu atau single window. Karena itu, perangkat daerah diminta memaksimalkan sistem yang sudah tersedia daripada terus mengembangkan aplikasi baru yang berdiri sendiri.
“Jangan banyak aplikasi, tetapi tidak terintegrasi. Maksimalkan aplikasi yang sudah ada untuk memudahkan masyarakat, bukan menyulitkan,” ujarnya.
Teguh menilai aplikasi yang tidak terintegrasi dapat menimbulkan masalah baru. Sistem yang berjalan sendiri-sendiri berpotensi melahirkan silo data, menghambat pertukaran informasi antarinstansi, dan menambah beban anggaran pemerintah.
Transformasi digital, kata dia, saat ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Salah satu penerapannya adalah penggunaan tanda tangan elektronik.
Melalui tanda tangan elektronik, sejumlah proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan pertemuan langsung dapat diselesaikan secara digital. Dokumen tetap memiliki keabsahan tanpa harus dicetak dan ditandatangani secara manual.
Namun, Teguh mengingatkan digitalisasi juga membawa risiko baru. Ancaman kebocoran data, ransomware, dan peretasan sistem harus diantisipasi sejak tahap perencanaan.
“Ketika layanan didigitalisasi, keamanan siber harus dipersiapkan pada saat yang sama. Jangan menunggu terjadi insiden baru bergerak,” kata Teguh.
Ia mengatakan keamanan informasi tidak bisa lagi diposisikan sebagai pelengkap. Pengamanan harus menjadi bagian dari pembangunan sistem elektronik sejak awal agar layanan digital pemerintah tidak rentan disusupi atau disalahgunakan.
Pemkot Tanjungpinang saat ini juga memperkuat pemanfaatan sertifikat elektronik untuk mendukung layanan pemerintahan digital. Sertifikat elektronik digunakan untuk menjamin keaslian, integritas, dan keabsahan dokumen elektronik pemerintah.
Selain itu, Diskominfo mendata dan mengategorisasi sistem elektronik yang digunakan perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan karena jumlah aplikasi dan aset informasi pemerintah terus bertambah, sementara sumber daya dan anggaran pengamanan terbatas.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan sistem mana yang perlu diprioritaskan dalam pengamanan. Cara ini juga membantu proses audit keamanan dan mitigasi risiko agar lebih tepat sasaran.
“Keamanan siber tidak mungkin dijalankan oleh satu OPD saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pengelola sistem dan aset informasi agar ruang digital pemkot semakin aman dan terpercaya,” ujar Teguh.
Pernyataan tersebut menunjukkan digitalisasi pemerintahan tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi yang dibuat. Tanpa integrasi, tata kelola data, dan keamanan siber yang memadai, aplikasi pemerintah justru berisiko menambah kerumitan baru bagi masyarakat dan birokrasi. (RHU)