Jakarta, Afu.id — Kematian pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku akibat dugaan penganiayaan oknum Brimob memicu desakan agar proses hukum aparat tidak berhenti pada sanksi pemecatan pada Senin, 2 Maret 2026.
Penuntasan kasus kekerasan oleh aparat sering kali hanya berkutat di sidang disiplin yang rawan menjadi instrumen pelindung, sementara konstruksi pidana justru menguap.
"Caranya melalui pengarusutamaan (mainstreaming) di Polri oleh Kapolri dan jajarannya di Bareskrim," jelas Koordinator Studi Hukum Pidana sekaligus Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat STH Jentera, Asfinawati kepada wartawan, Senin 2 Febuari 2026.
Selain komitmen penindakan pidana dari Bareskrim, pengawalan berlapis dari berbagai instansi sangat dibutuhkan demi mencegah praktik cuci tangan oknum kepolisian.
"Serta pengawasan internal, pengawasan eksternal baik oleh Kompolnas dan DPR," terangnya.
Partisipasi aktif publik dalam menyoroti transparansi penyelidikan ini dinilai menjadi kunci penentu agar keadilan bagi korban kekerasan aparat dapat ditegakkan secara utuh.
"Serta pemantauan oleh masyarakat," pungkas Asfin.
Sebagai informasi, kronologi kasus ini disebabkan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) tewas usai diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum Brimob, Bripda MS, di Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026.
"Waktu anak saya sampai di TKP, Brimob ini sudah standby di atas trotoar. Kemudian dia pukul AT yang berada di belakang," ujar ayah korban, Riziq Tawakal.
Hantaman tersebut membuat korban terpelanting dari sepeda motornya. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit dengan merekayasa informasi awal sebagai korban kecelakaan lalu lintas, namun nyawa remaja tersebut tidak tertolong pada pukul 12.30 WIT.
"Ancaman sanksinya (bagi Bripda MS) adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses penegakan hukum dan kode etik pun dilaksanakan secara cepat," tegas Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Buntut dari penganiayaan mematikan tersebut, Bripda MS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan serta pemeriksaan maraton di Propam Polda Maluku. (*)