JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD periode 2021–2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” kata Cahya di Bandung, Jumat, (12/6/2026).
Syaefudin saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu. Namun, dalam perkara yang sedang disidik, ia disebut berkaitan dengan posisinya saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar menyebut dugaan korupsi itu berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu selama periode anggaran 2022 hingga 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujar Cahya.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejati Jabar belum membuka secara rinci konstruksi perkara dan modus dugaan korupsi tersebut.
Cahya mengatakan penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin yang tidak hadir pada panggilan pemeriksaan perdana karena alasan sakit.
“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Kejati Jabar menyebut keputusan penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa penahanan yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Cahya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD daerah. Tunjangan perumahan dan transportasi yang semestinya menjadi fasilitas kedewanan kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
Penetapan Syaefudin sebagai tersangka juga membuat perkara ini memiliki dimensi politik yang kuat. Sebab, sosok yang kini menjabat wakil bupati itu diduga terseret perkara anggaran saat masih memimpin DPRD Kabupaten Indramayu. (RHU)