AFU.id

Tempuh Banding, Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Malah Digandakan Jadi 4 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis Gubernur Nonaktif Riau, Abdul Wahid, dalam kasus korupsi "jatah preman" menjadi empat tahun penjara, dua kali lebih berat dari putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman dua tahun. Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dikenakan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak memenuhi kewajibannya. Saat ini, Abdul Wahid masih menjalani masa tahanan di Rutan Sialang Bungkuk, sementara kasus ini juga melibatkan mantan pejabat lainnya.

Tempuh Banding, Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Malah Digandakan Jadi 4 Tahun
Gubernur Nonaktif Riau, Abdul Wahid

Berita Terkait

Pilihan Redaksi