JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan seorang pria berinisial MIM (28) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing (WNA) berinisial NST (62) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut diduga bermula dari permintaan pinjaman uang yang ditolak korban. Setelah gagal meminjam uang, tersangka diduga kembali ke rumah korban dan melakukan penyerangan saat korban sedang tertidur.
Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri mengatakan MIM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan. Ancaman pidana untuk pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menjelaskan kasus ini berawal pada 21 Agustus 2026. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Cluster Taman Puspa, kawasan Citra Raya, dan meminta pinjaman uang sebesar Rp12 juta. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, penolakan tersebut membuat pelaku menyimpan rasa kecewa dan dendam. Tidak lama setelah itu, pelaku kembali mendatangi rumah korban secara diam-diam ketika korban sedang tertidur. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan. "Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap," ujar Ipda Syaiful Rusdiansyah, Senin (5/10/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku diduga mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta yang tersimpan di dalam lemari rumah korban. Uang tersebut kemudian dibawa kabur saat pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi menyebut pelaku sempat bersembunyi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap MIM pada Selasa (29/9/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima polisi terkait dugaan penganiayaan dan pencurian tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati uang hasil kejahatan yang diduga dicuri dari rumah korban sudah tidak tersisa. Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian. Penyidik kini masih mendalami penggunaan uang hasil kejahatan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Meski tersangka telah diamankan, penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Polisi menyatakan pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi. Proses hukum terhadap tersangka kini ditangani oleh Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang sesuai ketentuan yang berlaku. (RHU)