AFU.id

Dendam Usai Ditolak Pinjam Uang, Pria Aniaya Kerabat lalu Bawa Kabur Rp100 Juta

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Seorang pria berinisial MIM (28) ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan setelah menyerang kerabatnya, NST (62), yang menolak permintaan pinjaman uang sebesar Rp12 juta. Dalam serangan yang terjadi saat korban tertidur, MIM menggunakan alat penggerus sambal dan melukai korban sebelum mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta dari rumahnya. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah pelarian di Kabupaten Garut, dan saat ini kasusnya tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan semua unsur pidana terpenuhi.

Dendam Usai Ditolak Pinjam Uang, Pria Aniaya Kerabat lalu Bawa Kabur Rp100 Juta
sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing (WNA) berinisial NST (62), di Kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (5/10/2026). ANTARA/Azmi Samsul M

Berita Terkait

Pilihan Redaksi