JAKARTA, AFU.ID — Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Yunasri dan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Syarifudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,54 miliar. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kedua terdakwa langsung menjalani proses persidangan tanpa mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum an mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah mengelola anggaran lebih dari Rp132,8 miliar pada 2022 dan Rp134,84 miliar pada 2023. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Aceh. "Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh mencapai Rp5,54 miliar," kata an dalam persidangan di Banda Aceh, Senin (05/10/2026).
Jaksa mengungkap sejumlah bentuk penyimpangan yang diduga dilakukan kedua terdakwa. Di antaranya pembayaran kegiatan menggunakan pos anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pembayaran secara tunai yang seharusnya dilakukan secara nontunai, hingga penggunaan anggaran kegiatan dinas untuk kepentingan pribadi. Penyimpangan tersebut disebut turut memicu mogok kerja dan demonstrasi tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Selain itu, terdapat kegiatan yang telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan tetapi tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut membuat operasional sejumlah kegiatan di lingkungan dinas terganggu. Temuan-temuan itulah yang kemudian menjadi dasar penyusunan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa menggunakan dakwaan berlapis atau subsideritas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider dan lebih subsider apabila dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.
Meski didakwa merugikan negara miliaran rupiah, kedua terdakwa bersama tim penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim yang diketuai M Jamil kemudian memutuskan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian terbesar yang saat ini sedang disidangkan di Aceh. Penyidik menduga penyimpangan terjadi saat pengelolaan anggaran kesehatan pada periode 2022 hingga 2023. Persidangan diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (RHU)