AFU.id

Dana Dinkes Aceh Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Negara Rugi Rp5,54 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Yunasri, dan mantan Bendahara Pengeluaran, Syarifudin, didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,54 miliar terkait pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, termasuk pembayaran yang tidak sesuai dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang juga menyebabkan gangguan operasional di dinas tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi dan bukti, mengingat kasus ini merupakan salah satu korupsi terbesar yang disidangkan di Aceh.

Dana Dinkes Aceh Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Negara Rugi Rp5,54 Miliar
Terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (5/10/2026). ANTARA/M Haris SA

Berita Terkait

Pilihan Redaksi