Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menetapkan seorang pejabat berinisial TMM sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya senilai Rp8,2 miliar. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar. Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua setelah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan dokumen yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Dari hasil penyidikan, proyek pembangunan jalan lingkar yang seharusnya dikerjakan pada tahun anggaran 2023 ternyata tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Pekerjaan baru dimulai pada Juni 2024 setelah muncul temuan dalam audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.
Sunandar menjelaskan BPK sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh anggaran yang telanjur dicairkan dikembalikan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh TMM yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). "Atas dasar itu, tersangka TMM selaku PA dan PPK menyetujui pencairan anggaran bersama almarhum BLR selaku anggota kelompok kerja dan pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak," kata Sunandar.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Sarah EC Bukorsyom, mengatakan TMM dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sarah menegaskan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Jayawijaya untuk menindak perkara korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sekaligus melindungi keuangan negara. (RAI)