AFU.id

Aniaya Junior Hingga Tewas, Mantan Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan anggota Polri, Bripda Pirman, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga tewas. Penganiayaan tersebut terjadi di Asrama Polda Sulsel akibat masalah hubungan senior-junior, di mana Pirman melakukan tindakan kekerasan secara sendirian. Meskipun putusan telah dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum berencana mengajukan banding, sehingga kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.

Aniaya Junior Hingga Tewas, Mantan Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi