Jakarta, Afu.id — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 11 Maret 2026. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu 11 Maret 2026.
Putusan tersebut sekaligus menutup upaya hukum yang dilakukan mantan Menteri Agama itu untuk melepaskan diri dari status tersangka. Di sisi lain, hakim juga tidak menerima dalil-dalil bantahan awal yang diajukan oleh pihak Termohon.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya," ujar Sulistyo.
Dengan ditolaknya gugatan ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut dipastikan sah secara hukum dan akan terus berlanjut. Pada akhir persidangannya, hakim menetapkan bahwa tanggungan biaya administrasi persidangan dikembalikan kepada negara.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini telah didaftarkan pihak Yaqut ke PN Jakarta Selatan sejak 10 Februari 2026, menyusul langkah KPK yang menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tanpa adanya penahanan.
"Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan," ujar kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, usai persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Meski demikian, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (*)