JAKARTA, AFU.ID - Tersangka baru dalam kasus korupsi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculkan. Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka kelima kasus ini yaitu Andri Mulyono. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, penetapan AM dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan saat yang bersangkutan menjadi saksi.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Sulaiman, pada konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Andri Mulyono adalah komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Perusahaan tersebut adalah vendor yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana untuk pengadaan motor listrik untuk operasional manajer Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Keterlibatan Andri dalam pengadaan motor listrik ini, bermula pada awal tahun 2025. Jauh sebelum tender pengadaan resmi dibuka oleh negara, Andri Mulyono sudah bermanuver masuk ke lingkaran dalam Badan Gizi Nasional. Andri menggelar pertemuan khusus dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, Andri mempresentasikan profil PT YAT demi mengamankan slot proyek logistik. Dari lobi elite inilah, Andri mendapatkan bocoran informasi A1 mengenai adanya rencana pengadaan ribuan unit sepeda motor listrik yang akan digunakan sebagai armada distribusi makanan program MBG.
Berbekal info dalam tersebut, sejak Februari 2025 Andri Mulyono bertindak agresif. Ia secara aktif melakukan komunikasi "bawah tanah" dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN untuk mengondisikan proyek. Ironisnya, secara faktual PT YAT sama sekali tidak memenuhi kualifikasi industri.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," tegas Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Demi memuluskan jalannya PT YAT sebagai pemenang tunggal, Andri Mulyono tidak bergerak sendiri. Ia menggandeng pihak lain berinisial AA serta berkolaborasi erat dengan tersangka yang telah ditahan sebelumnya pada Sabtu (6/6/2026), yakni Asep Yusuf Somanti (AYS), aktor intelektual dari unsur swasta yang diduga bertindak sebagai pengatur aliran dana (fee) ke oknum birokrat.
Kongkalikong antara AM, AYS, dan oknum internal BGN memicu terjadinya serangkaian perbuatan melawan hukum yang masif. Pertama, pengondisian HPS dan KAK. Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek sengaja disusun bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan didikte oleh kepentingan para tersangka agar mengarah pada spesifikasi yang dimiliki PT YAT.
Dari situ kemudian terjadilah mark-up harga secara ugal-ugalan. Andri Mulyono melakukan penggelembutan harga per unit motor listrik secara ekstrem. Tujuannya agar nilai total kontrak mendekati batas maksimal pagu anggaran yang disediakan negara, demi meraup keuntungan pribadi yang tidak sah.
Kemudian Andri juga diketahui melakukan manipulas Berita Acara Serah Terima (BAST). PT YAT terbukti telah menerima pembayaran 100 persen penuh dari negara. Pembayaran mulus ini didasarkan pada dokumen BAST yang dimanipulasi total. Dokumen tersebut memberikan laporan fiktif seolah-olah proses perakitan ribuan motor listrik telah rampung sempurna dan memenuhi spesifikasi BGN.
"Padahal, harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ungkap Syarief.
Masuknya nama Andri Mulyono melengkapi peran Asep Yusuf Somanti (AYS) dalam skema korupsi MBG. Jika AYS diduga kuat berperan sebagai broker politik-birokrasi yang bertugas membuka pintu regulasi dan mengondisikan para pejabat di BGN lewat komitmen suap, maka Andri Mulyono lewat PT YAT berperan sebagai vendor penampung anggaran penjahat kerah putih.
Atas perbuatan culasnya tersebut, Andri Mulyono kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejagung memastikan penyidikan tidak akan berhenti di sini, mengingat keterlibatan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) dan pihak swasta AA kini tengah dibidik secara intensif untuk mengarah ke tersangka berikutnya.
MAR