AFU.id

Tetapkan Tersangka Baru, Kejaksaan Agung Seret Andri Mulyono ke Tahanan Akibat Manipulasi Pengadaan Motor Listrik untuk Manajer SPPG

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). AM langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. AM diduga melakukan kongkalikong sejak awal 2025 dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan broker swasta Asep Yusuf Somanti (AYS) melakukan mark-up harga unit motor listrik untuk manajer SPPG. AM berhasil memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) rakitan fiktif demi mencairkan pembayaran 100 persen penuh dari negara.

Tetapkan Tersangka Baru, Kejaksaan Agung Seret Andri Mulyono ke Tahanan Akibat Manipulasi Pengadaan Motor Listrik untuk Manajer SPPG
Tersangka kelima kasus korupsi MBG Andri Mulyono ditahan Kejaksaan Agung (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi