JAKARTA, AFU.ID – Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa langsung diwarnai keributan begitu sidang dibuka, Kamis (2/7/2026). Kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan mendasar lantaran salinan surat dakwaan beserta berkas perkara belum mereka terima hingga detik sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Interupsi itu disampaikan tim kuasa hukum Dokter Tifa tepat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Mereka menyebut ketidaklengkapan berkas tersebut melanggar ketentuan yang diatur baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, yakni Pasal 143, Pasal 72, dan Pasal 175. "Izin Yang Mulia, kami keberatan karena kami sampai detik ini belum memperoleh salinan surat dakwaan beserta berkas perkaranya," kata kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati langsung merespons keberatan tersebut dengan menanyakan kesiapan pihak jaksa. "Silakan duduk. Penuntut Umum, sudah ada surat dakwaan?" tanya Christina. Jaksa kemudian menegaskan pihaknya telah menyerahkan salinan surat perintah penahanan beserta surat dakwaan sesuai Pasal 75 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai Pasal 153 KUHAP baru.
Namun pernyataan jaksa itu langsung dibantah. Kuasa hukum mengaku hanya menerima sebagian dokumen, bukan berkas secara utuh, sehingga menolak menerimanya. Bantahan itu diperkuat oleh Dokter Tifa, yang mengaku belum menerima surat dakwaan maupun surat panggilan sidang saat ditanya langsung oleh ketua majelis hakim.
Situasi diketahui makin memanas ketika kuasa hukum meminta jaksa menunjukkan bukti tanda terima dokumen di hadapan majelis, agar tidak ada saling tuding antara kedua pihak. "Kalau memang sudah terima, akan lebih baik dalam persidangan ini ditunjukkan saja bukti tanda terimanya, agar kita tidak ada saling duga-menduga," tegas kuasa hukum.
Menanggapi kericuhan itu, jaksa menjelaskan penyerahan BAP sempat ditolak oleh pihak kuasa hukum karena mereka meminta salinan berkas perkara secara lengkap, bukan sebagian. Sementara itu, ketua majelis hakim menegaskan status kuasa hukum Dokter Tifa baru resmi terdaftar di persidangan pada hari itu, sehingga proses koordinasi penyerahan dokumen antara jaksa dan pengacara belum optimal.
Oleh karenanya ketua majelis hakim memberikan kesempatan untuk kuasa hukum mempelajari surat dakwaan setelah dibacakan. Kemudian, majelis hakim juga memperjelas polemik itu dengan meminta jaksa menunjukkan bukti tanda terima dokumen berupa softcopy di hadapan persidangan.
Adapun sebagai informasi, sidang ini merupakan babak baru dari kasus yang bermula dari penangkapan Dokter Tifa terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi pada pertengahan Juni lalu. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, sempat mengungkapkan saat penangkapan itu Dokter Tifa sebenarnya dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, namun akhirnya ujian tersebut dijalani dari Markas Polda Metro Jaya. (NAD)