JAKARTA, AFU.ID — Sengketa lahan Hotel Sultan kembali bergulir ke pengadilan. Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan menggugat sejumlah pihak dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp14,5 triliun, meski Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno menyebut legalitas lahan tersebut sudah beberapa kali dinyatakan sah milik negara.
Gugatan itu diajukan oleh Raden Mas Kusrahardjo yang mengklaim sebagai ahli waris RM Koesno atau Pakubuwono VIII. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Para tergugat meliputi PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta PPKGBK.
Kuasa hukum PPKGBK dan Setneg, Kharis Sucipto, mempertanyakan gugatan tersebut karena baru diajukan sekarang. Menurut dia, sudah ada banyak putusan berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan Hak Pengelolaan Nomor 1 Gelora sah. “Sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1 Gelora adalah sah,” kata Kharis di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Dalam gugatan tersebut, pihak ahli waris meminta pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco agar dicoret dari HPL 1 Gelora. Mereka juga menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp14 triliun dan kerugian immateriil Rp500 miliar.
PPKGBK menegaskan lahan eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 hingga 1962. Berdasarkan dokumen negara yang dimiliki GBK dan Setneg, Kharis menyebut tidak ada Eigendom Verponding 1684 yang terdaftar di bidang tanah tersebut. “Dari seluruh dokumen yang ada di GBK maupun di Setneg, eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962,” ujar Kharis.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Suryadi, menyatakan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan masih sah milik RM Koesno. Ia mendasarkan klaim tersebut pada dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 atas nama RM Koesno yang disebut diterbitkan pada 1938.
Menurut Suryadi, pihak keluarga Pakubuwono VIII tidak pernah melakukan peralihan hak kepada pihak mana pun, termasuk pemerintah. Ia juga menyebut dokumen tersebut pernah didaftarkan dalam sistem administrasi negara pada 1980.
Karena itu, pihak ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan HGB lahan Hotel Sultan pada 1958 dan sertifikat HPL atas nama GBK pada 1998. Mereka menilai pemilik sah tanah tidak pernah dihubungi ketika hak atas lahan tersebut dikelola oleh pihak lain.
Gugatan ini membuka babak baru dalam sengketa panjang Hotel Sultan. Negara melalui PPKGBK bersandar pada putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HPL 1 Gelora sah, sementara pihak ahli waris mencoba masuk dengan klaim dokumen tanah lama peninggalan kolonial. (RHU)