JAKARTA, AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Persetujuan diberikan setelah DPR menerima laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR RI. Selain menetapkan sembilan komisioner, DPR juga menyetujui tiga nama sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta memaparkan, proses pemilihan anggota KPI Pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebanyak 27 nama calon sebelumnya disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada DPR pada Juni 2026 sebelum menjalani fit and proper test terbuka pada 13 hingga 15 Juli 2026. Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I menetapkan komisioner terpilih melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.
Dalam laporannya, Sukamta mengungkapkan satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga hanya 26 peserta yang mengikuti pemaparan visi, misi, rencana kerja, dan pendalaman. Berdasarkan hasil rapat internal Komisi I, sembilan orang ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029, sementara tiga nama lainnya dipilih sebagai calon PAW. "Kami meminta komitmen mereka untuk senantiasa menjaga moralitas dan bersedia bekerja secara penuh waktu demi kepentingan bangsa," ujar Sukamta.
Setelah laporan dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. "Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil fit and proper test sembilan orang calon anggota KPI Pusat periode 2026-2029 dan tiga orang calon pengganti antar waktu, apakah dapat disetujui?" tanya Puan. Pertanyaan tersebut dijawab "Setuju!" oleh peserta sidang sebelum Puan mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Secara kelembagaan, KPI merupakan lembaga negara independen atau auxiliary state organ yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 8 ayat (1) UU Penyiaran menyebutkan KPI berfungsi mewadahi aspirasi sekaligus mewakili kepentingan masyarakat dalam bidang penyiaran. Lembaga ini bertugas mengawasi isi siaran, mendorong hadirnya tayangan yang berkualitas, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, KPI juga memiliki kewenangan menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), menetapkan standar program siaran, dan mengawasi pelaksanaan regulasi penyiaran. KPI juga memberikan rekomendasi kelayakan dalam proses perizinan penyiaran, menampung pengaduan masyarakat, dan berkoordinasi dengan pemerintah maupun lembaga penyiaran. Dalam menjalankan tugasnya, KPI tidak memiliki kewenangan eksekusi terhadap perkara pidana sehingga pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Adapun sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 yang disetujui DPR adalah sebagai berikut:
Tulus Santoso
Andi Sukmono
Fuji Samanta
Widi Kurniawan
Aliyah
Evri Rizqi Monarsih
Analisa
Amin Shabana
Muhammad Hasrul Hasan
Sementara itu, tiga nama yang ditetapkan sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) secara berurutan ialah Ahmad Farikul Badi', Suciati Eka Chandrasari, dan Henry Sianipar. (RAI)