JAKARTA AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki pelanggaran dalam praktik penagihan pinjaman daring (pindar) Solusiku setelah menerima laporan dari konsumen. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan data pribadi serta penyampaian informasi penagihan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, OJK memanggil PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara LPBBTI dengan merek Solusiku untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengawasan sekaligus pendalaman terhadap pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6/2026) Dalam permintaan klarifikasi yang telah dilaksanakan pada Kamis (4/6), OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, salah satunya kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menyoroti penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan; efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga; dan pelaksanaan perlindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan. Selanjutnya, OJK telah meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai, serta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan.
Di samping itu, OJK meminta penyelenggara LPBBTI Solusiku melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan; dan memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.
OJK menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.
OJK menegaskan seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian. (ANT/RAI)