AFU.id

Sandi Korupsi Mantan Jampidsus Kejagung, Istilah "Kue" Dipakai untuk Amankan Transaksi Rp20 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Jaksa penuntut umum mengungkap penggunaan istilah sandi "kue" dalam skandal dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Istilah tersebut digunakan untuk menyamarkan transaksi penerimaan uang haram sebesar Rp20 miliar dari petinggi perusahaan swasta, PT Oktasan Baruna Persada, yang dilakukan secara tertutup pada Februari 2024. Selain itu, terdakwa juga diduga menerima dana tambahan yang mencapai Rp600 juta selama periode tahun 2024 hingga 2025, yang akan memperkuat posisi hukum jaksa dalam kasus ini.

Sandi Korupsi Mantan Jampidsus Kejagung, Istilah "Kue" Dipakai untuk Amankan Transaksi Rp20 Miliar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Babel Pos/Reza)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi