JAKARTA, AFU.ID - Polisi mengungkap bahwa pemilik wedding organizer (WO) Marwah berinisial ER yang diduga menipu puluhan calon pengantin merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pengelola WO Marwah.
"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni RM dan ER, yang selama ini mengendalikan operasional WO Marwah.
Keduanya ditangkap pada Jumat (29/5) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah sempat berupaya menghindari kejaran aparat.
"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.
Menurut polisi, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.
Terkait informasi yang menyebut pelaku berencana melarikan diri ke luar negeri, polisi mengaku belum menemukan bukti yang mendukung kabar tersebut.
Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya 58 klien WO Marwah menjadi korban dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.
Para korban diketahui telah membayar sejumlah dana untuk paket pernikahan yang ditawarkan WO Marwah. Namun, layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sehingga menimbulkan kerugian bagi para calon pengantin.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polisi juga memastikan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyidik masih membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor karena jumlah korban dan nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah. (ANT/FAD).