AFU.id

Polda Bali Tangkap Tujuh Tersangka Penimbun BBM, Bagaimana Modusnya?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polda Bali berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan BBM. Modus operandi mereka meliputi pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dalam jerigen dan dijual kembali dengan harga tinggi, mencapai Rp100 ribu per botol. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Tabanan, dengan total barang bukti yang disita berupa BBM, kendaraan, dan uang tunai, serta pelaku yang terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Bali Tangkap Tujuh Tersangka Penimbun BBM, Bagaimana Modusnya?
Polda Bali Tangkap Tujuh Tersangka Penimbun BBM. (FOTO/dok.Polda Bali)

BBM Dijual Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu per Botol

Selain kasus di Tabanan, polisi menangkap enam orang lainnya di sejumlah wilayah Bali. Mereka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dan menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Di wilayah hukum Polresta Denpasar, polisi menangkap pria berinisial F (31) pada Rabu (14/10/2026). Sementara itu, Polres Buleleng menangkap PSAA (25), GAW (17), dan GR (31).

Polres Badung menangkap U (27) di Dalung, Kuta Utara, sedangkan Polres Gianyar mengamankan IGRA (23) di Batubulan. Menurut Ariasandy, para pelaku menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap botol berukuran 1,5 liter. Penjualan dilakukan melalui media sosial, kemudian BBM diantarkan langsung ke rumah pembeli.

"Dari jajaran tersebut, diamankan enam orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjual dengan harga tinggi, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol isi 1,5 liter melalui media sosial," ujarnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain BBM jenis Pertalite dalam belasan botol plastik dan galon, selang, tas, dua sepeda motor, serta satu mobil pikap Suzuki Carry.

Polisi juga menyita uang tunai Rp820 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan BBM bersubsidi dan satu unit telepon seluler. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi