JAKARTA, AFU.ID - Belum genap sehari publik mencerna kabar operasi senyap, satu kata kunci langsung mengunci arah perkara: pemerasan. Gatut Sunu Wibowo, kepala daerah aktif di Tulungagung, ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (11/4/2026).
Konfirmasi datang singkat, tanpa banyak ornamen. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, hanya melontarkan satu kata: “Pemerasan.” Tak ada uraian panjang, tak ada kronologi rinci—seolah cukup untuk memberi arah bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Bupati tidak sendiri. Sebanyak 12 orang lainnya ikut dibawa dalam operasi tersebut. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan seluruh pihak yang diamankan langsung masuk tahap pendalaman.
Barang bukti pun menguatkan dugaan awal. Uang tunai ratusan juta rupiah disita dari operasi itu. Angkanya belum dibuka ke publik, namun cukup untuk memberi sinyal bahwa praktik yang disasar bukan skala kecil.
Pola yang muncul terasa familiar: kepala daerah, operasi senyap, uang tunai, dan dugaan pemerasan. Kombinasi yang berulang dalam catatan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Bedanya, setiap kasus selalu membawa wajah baru—dan kali ini, wajah itu adalah seorang bupati yang masih aktif menjabat.
KPK kini berpacu dengan waktu. Dalam hitungan jam hingga hari, status hukum para pihak akan ditentukan. Publik menunggu bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana konstruksi perkara ini dibuka secara terang.
Di titik ini, satu hal mulai terbaca: OTT bukan lagi sekadar penindakan, tapi juga pesan. Bahwa praktik pemerasan di lingkar kekuasaan, sekecil apa pun ruangnya, masih terus diburu—dan sesekali, berhasil ditangkap basah. (*)