JAKARTA, AFU.ID - Sidang perkara dugaan korupsi kembali memanas di Jakarta. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, secara tegas membantah seluruh dakwaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pernyataannya di persidangan, Nurhadi menilai jaksa gagal membuktikan tuduhan selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku telah melakukan pembuktian terbalik atas seluruh harta yang dimilikinya.
“Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Tak hanya membantah, Nurhadi juga melontarkan pernyataan keras. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi berat, termasuk azab, jika terbukti berdusta. Bahkan, ia menantang dilakukan sumpah mubahalah sebagai bentuk keyakinannya atas kebenaran pernyataan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai dakwaan jaksa bersifat asumtif. Ia menyoroti keterangan saksi yang disebut tidak ada satu pun mengakui pernah memberikan gratifikasi kepada kliennya.
“Hakim tentu dapat melihat bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan tidak didukung pembuktian yang kuat,” kata Rudjito.
Di sisi lain, jaksa sebelumnya menuntut Nurhadi dengan pidana tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi hingga Rp137 miliar saat menjabat di Mahkamah Agung, serta melakukan pencucian uang dengan mengelola dana tersebut melalui berbagai transaksi.
Persidangan masih berlanjut dan kini memasuki fase krusial. Majelis hakim akan menentukan apakah bantahan dan pembelaan yang disampaikan mampu menggugurkan dakwaan, atau justru menguatkan tuntutan jaksa. (bs)