JAKARTA, AFU.ID – Polisi menangkap pria berinisial IKS (60) yang diduga mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali untuk menawarkan bantuan perbaikan rumah dan tempat ibadah kepada warga Jembrana. Dalam aksinya, warga diminta menyerahkan uang dengan dalih biaya administrasi sebelum bantuan pemerintah dapat dicairkan.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan IKS bukan pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Berdasarkan laporan yang diterima, dua warga telah melapor, sementara dari pengakuan IKS setelah diamankan, terdapat lima warga lain yang diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Pelaku bukan pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Dia mengaku sebagai pegawai dinas tersebut untuk menjalankan modus penipuannya,” kata Kadek di Negara, Rabu (1/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan IKS ditangkap di Desa Pekutatan setelah polisi menerima laporan warga dan menelusuri informasi yang beredar di media sosial. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi menjerat IKS dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan bantuan pemerintah, terutama jika disertai permintaan uang di muka. Polres Jembrana mengimbau warga untuk mengecek kebenaran informasi bantuan ke dinas terkait atau pemerintah desa sebelum menyerahkan uang, dokumen, maupun data pribadi seperti KTP. Warga yang menemukan dugaan penipuan dapat melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan 110. (RHU)