Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dipangkas menjadi sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam memori kasasinya, tim hukum Nadiem meminta agar putusan banding dibatalkan dan kliennya dinyatakan tidak bersalah, serta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sementara itu, Kejaksaan Agung juga berencana mengajukan kasasi terkait putusan tersebut, sehingga perkara ini akan dilanjutkan di tingkat Mahkamah Agung.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangan sebelum menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dipangkas menjadi sembilan tahun penjara. Nadiem meminta putusan banding dibatalkan dan dirinya dinyatakan tidak bersalah.
Tim penasihat hukum Nadiem mengajukan memori kasasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026). Upaya hukum tersebut diajukan terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding dan membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan.
"Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan primer maupun subsider," Dalam siaran persnya, Sabtu (17/10/2026) Tim hukum juga meminta Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah, serta dipulihkan hak-haknya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Putusan banding dibacakan pada Kamis (24/9/2026). Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,7 miliar.
Nilai tersebut turun dari putusan sebelumnya yang menetapkan uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, ia terancam hukuman tambahan enam tahun penjara. Dengan demikian, putusan banding menetapkan total konsekuensi pidana berupa sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp548,7 miliar.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi Nadiem. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut. Majelis hakim juga menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,5 triliun. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan dan mengajukan kasasi terkait putusan banding Nadiem.
Dengan adanya upaya hukum dari kedua pihak, perkara ini berlanjut ke Mahkamah Agung. MA akan memeriksa permohonan kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permintaan pembebasan yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem belum menjadi putusan dan masih harus diputuskan oleh majelis hakim kasasi. (FAD)