AFU.id

Nadiem Makarim Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Ajukan Kasasi dan Minta Dibebaskan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dipangkas menjadi sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam memori kasasinya, tim hukum Nadiem meminta agar putusan banding dibatalkan dan kliennya dinyatakan tidak bersalah, serta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sementara itu, Kejaksaan Agung juga berencana mengajukan kasasi terkait putusan tersebut, sehingga perkara ini akan dilanjutkan di tingkat Mahkamah Agung.

Nadiem Makarim Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Ajukan Kasasi dan Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangan sebelum menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kejagung Juga Ajukan Kasasi

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf bagi Nadiem. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut. Majelis hakim juga menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,5 triliun. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan dan mengajukan kasasi terkait putusan banding Nadiem.

Dengan adanya upaya hukum dari kedua pihak, perkara ini berlanjut ke Mahkamah Agung. MA akan memeriksa permohonan kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permintaan pembebasan yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem belum menjadi putusan dan masih harus diputuskan oleh majelis hakim kasasi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi