JAKARTA, AFU.ID – Sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk proyek mata uang kripto ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pelapor mengaku telah menyerahkan dana operasional dalam bentuk USDT senilai 120.000 dolar AS atau sekitar Rp1,8 miliar kepada pihak terlapor.
Kuasa hukum perusahaan, Grasberg Nahumarury, mengatakan terlapor berinisial MLA diduga menjanjikan dapat mengurus fatwa halal MUI untuk produk kripto milik kliennya. Dana disebut diberikan secara bertahap sejak pertemuan kedua pihak di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 29 Juli 2022.
Menurut Grasberg, kecurigaan muncul setelah perusahaan menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal. Setelah ditelusuri, pihak MUI disebut menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal untuk investasi kripto yang dimaksud. “Dalam dokumen yang diberikan kepada korban, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI,” kata Grasberg di Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 Juni 2026. Grasberg mengatakan laporan baru dibuat hampir empat tahun setelah peristiwa karena perusahaan sebelumnya masih berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Menurut dia, pihak korban telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, upaya tersebut disebut tidak menghasilkan pengembalian dana maupun penyelesaian yang disepakati kedua pihak.
Dalam laporannya, kuasa hukum perusahaan menduga terlapor melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan. Pelapor telah menyerahkan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang diduga tidak sah kepada penyidik. Hingga Kamis, status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Konfirmasi kepada Polda Metro Jaya dan pihak terlapor masih diupayakan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon investor agar tidak langsung mempercayai klaim sertifikasi, fatwa, atau dukungan lembaga resmi dalam penawaran produk kripto. Verifikasi perlu dilakukan langsung ke institusi yang namanya digunakan sebelum menyerahkan dana atau data pribadi. (RHU)