Komisi Yudisial (KY) mencatat menerima 1.707 laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim sepanjang 2026 hingga 28 Agustus, dan mengusulkan sanksi terhadap 117 hakim yang terbukti melanggar kode etik. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, KY mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditangani mencakup kasus korupsi, suap, dan masalah pribadi hakim, dengan beberapa hakim dijatuhi sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi non-pemecatan. Rangkaian sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran hakim tidak hanya terkait perkara di pengadilan, tetapi juga perilaku di luar persidangan.
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Yudisial (KY) menerima 1.707 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim sepanjang 2026 hingga 28 Agustus. Dari laporan tersebut, KY mengusulkan pemberian sanksi terhadap 117 hakim yang terbukti melanggar kode etik. Data tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KY Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (31/8/2026).
"KY telah menerima 1.707 laporan masyarakat, mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 117 hakim yang terbukti melanggar kode etik," kata Mulyadi. Selain mengusulkan sanksi terhadap 117 hakim, KY juga memberikan peringatan kepada empat hakim. Sepanjang semester pertama 2026, KY telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dari tujuh sidang tersebut, delapan hakim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan jenis pelanggaran yang beragam. Kasus yang ditangani mencakup dugaan korupsi, penerimaan suap, hingga persoalan dalam kehidupan pribadi hakim. Salah satu sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM pada 25 Mei 2026 dan Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW pada 23 Juni 2026.
SW diberhentikan setelah terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dalam pengurusan perkara. Selain itu, empat hakim dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mereka yakni DD dari PN Kraksaan/PT Surabaya karena penelantaran keluarga, LTS dari PT Sulawesi Tengah karena perselingkuhan, serta ASS dan IWS dari PT Jawa Tengah yang terbukti menerima suap.
Sementara itu, dua hakim lainnya mendapat sanksi non-pemecatan. Hakim Yustisial PT Sulawesi Tengah berinisial AJK dibebaskan dari jabatannya pada 10 Maret 2026 setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Sedangkan Hakim PN Sabang berinisial DW dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun karena terbukti melakukan perselingkuhan.
Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan jenis pelanggaran yang ditangani KY tidak hanya berkaitan dengan perkara di pengadilan, tetapi juga perilaku hakim di luar persidangan. Dari 1.707 laporan yang diterima sepanjang 2026, sebanyak 117 hakim telah diusulkan untuk dijatuhi sanksi setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik. (FAD)