Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, di mana Andi diperiksa terkait uang sebesar 14.000 Dollar Singapura yang diduga dikumpulkan dari petani melalui koperasi, meskipun hanya 12.000 SGD yang berhasil disita oleh penyidik. KPK terus menyelidiki selisih 2.000 SGD dan proses pengembalian uang sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK (ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Andi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara yang menyeret Suhardiman Amby. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH, Stafsus Menhut Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026). KPK belum mengungkap materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan Andi. Statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan ketika KPK masih menelusuri uang dalam amplop yang sebelumnya diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni. Dalam perkara tersebut, KPK menemukan uang sebesar 14.000 Dollar Singapura (SGD) yang dikaitkan dengan pengumpulan uang dari para petani melalui koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
Namun, uang yang kemudian disita penyidik hanya berjumlah 12.000 SGD. KPK masih menelusuri keberadaan selisih 2.000 SGD tersebut. “Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026). Menurut Taufik, keterangan dari para petani menyebut uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD mencapai 14.000 SGD.
Penyidik kemudian mencocokkan keterangan tersebut dengan rangkaian pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan (OTT). KPK masih memastikan jumlah uang yang berada dalam amplop yang dibawa Suhardiman. Penyidik juga menelusuri proses pengembalian uang yang terjadi sebelum OTT. “Apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (Dollar Singapura),” ujar Taufik. (FAD)