AFU.id

Korupsi Penerimaan Pegawai Honorer, Eks Dirut Perumda Bengkulu Divonis 6 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

Korupsi Penerimaan Pegawai Honorer, Eks Dirut Perumda Bengkulu Divonis 6 Tahun
Tiga terdakwa kasus korupsi pelimpahan dan pengelolaan pengawai harian lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Senin (25/5/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Berita Terkait

Pilihan Redaksi