JAKARTA, AFU.ID — Seorang camat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, hanya mendapat sanksi teguran dan peringatan setelah dilaporkan mengirim video tak senonoh kepada mantan karyawatinya. Pemerintah Kabupaten Boyolali sementara menerima alasan camat tersebut bahwa video itu terkirim karena salah kirim.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A kepada Bupati Boyolali. A sebelumnya bekerja di toko roti yang disebut memiliki hubungan usaha dengan camat tersebut. Setelah keluar dari pekerjaannya, A mengaku menerima kiriman video tak senonoh dari nomor camat itu pada 30 Maret 2026.
Menurut A, video tersebut dikirim dua kali pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 11.58 WIB. Ia mengaku kaget karena isi video itu memperlihatkan hal tidak pantas. “Itu tiba-tiba beliau ngirimin video, 2 kali, siang-siang jam 11-an mau jam 12.00 WIB. Saya buka videonya itu, ternyata video beliaunya sendiri, video porno,” kata A Selasa, (7/7/2026).
A sempat menunggu penjelasan dari pengirim karena mengira video itu mungkin salah kirim. Namun, hingga malam hari tidak ada klarifikasi yang diterimanya. Ia kemudian memblokir nomor tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada keluarganya. “Saya merasa dilecehkan banget. Dari umur kan juga beda jauh,” ujar A.
Sekretaris Daerah Boyolali M Syawalludin mengatakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sudah memanggil pelapor dan terlapor. Keduanya juga sempat dipertemukan dalam proses klarifikasi. Dalam pemeriksaan itu, camat tersebut mengaku tidak sengaja mengirim video.
Pemkab Boyolali menyatakan tidak menemukan komunikasi lanjutan yang menunjukkan adanya tujuan tertentu setelah video itu dikirim. Karena itu, sementara ini pemerintah daerah menilai dalih salah kirim masih dapat diterima. “Kami melihat memang Pak Camat ini betul-betul salah kirim dan sudah menyampaikan permohonan maaf,” kata Syawalludin.
Atas kejadian itu, camat tersebut diberi sanksi berupa teguran dan peringatan. Pemkab Boyolali menyebut sanksi diberikan agar pejabat tersebut lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan.
Keputusan itu memunculkan sorotan karena pelapor merasa tindakan tersebut bukan kesalahan biasa. A juga mengaku sempat merasa ditekan dan diminta meminta maaf kepada terlapor. Di sisi lain, camat tersebut disebut telah menyampaikan permintaan maaf dalam proses mediasi di BKPSDM.
Syawalludin mengatakan pemeriksaan bisa ditingkatkan jika ada korban lain atau bukti tambahan. Pemkab Boyolali masih menunggu laporan baru apabila dugaan pengiriman video tak senonoh itu tidak hanya dialami satu orang.
Kasus ini menempatkan Pemkab Boyolali pada pertanyaan soal standar etik pejabat publik. Dugaan pengiriman video tak senonoh kepada mantan karyawati berujung pada sanksi administratif ringan, sementara pelapor mengaku merasa dilecehkan dan meminta kasus itu diproses. (RHU)