Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Obet Tarigan setelah terbukti memperdagangkan sisik tenggiling seberat 13 kilogram melalui media sosial. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu dalam sidang di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026),
Majelis hakim menyatakan Obet Tarigan, warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f dan huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi,” Ketua Majelis Hakim. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Obet Tarigan menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU Reza Surya Mardhika menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, sehingga vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. (ANT/RAI)