JAKARTA, AFU.ID — Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di kawasan Perumnas III Waena, Kota Jayapura. Keduanya diduga terkait jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang selama ini menjadi target penyelidikan aparat keamanan. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus jaringan jual beli senjata api dan amunisi ilegal yang telah diungkap dalam beberapa bulan terakhir. Penyidik masih terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan tersebut. Aparat juga mendalami kemungkinan hubungan para pelaku dengan kelompok bersenjata di Papua. “Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Yusuf, Kamis (15/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan ilegal itu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, empat bilah senjata tajam, dua unit laptop, satu unit tablet, serta 15 unit telepon genggam. Selain itu, petugas juga menyita sebuah kamera drone dan satu unit sepeda motor.
Menurut Yusuf, seluruh barang bukti kini sedang dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani. Penyidik juga akan menelusuri data digital yang terdapat dalam perangkat elektronik yang disita. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga RS berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal yang tengah diselidiki. Sementara itu, SW hingga kini masih berstatus saksi dan penyidik masih mendalami keterangannya. “RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf.
Penyidik juga sedang menelusuri hubungan RS dan SW dengan seorang berinisial SP yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta analisis komunikasi yang ditemukan penyidik. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Dengan penangkapan RS dan SW, jumlah orang yang telah diamankan dalam kasus jaringan jual beli senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua bertambah menjadi 19 orang. Berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya, para pelaku diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pembeli senjata, penyandang dana, perantara, hingga penyedia serta penjual amunisi. Aparat memastikan pengusutan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap. (RHU)