JAKARTA, AFU.ID — Di balik tanah Kalimantan Timur yang kaya akan batu bara, terungkap sebuah ironi sosial yang mendalam, gurita bisnis tambang. Sementara warga lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus hidup di tengah kepungan lubang tambang maut dan angka kemiskinan yang kontras dengan kekayaan alamnya, uang hasil eksploitasi bumi justru mengalir deras memenuhi garasi mewah dan rekening para elit di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar babak baru gurita Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi sektor pertambangan yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Kasus yang telah bergulir hampir satu dekade ini tidak hanya terhenti pada tingkat lokal, melainkan bertransformasi menjadi megakorupsi yang menyeret nama-nama besar di ibu kota, termasuk Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Pengembangan penyidikan KPK pada akhir Juni 2026 secara resmi mengonfirmasi bahwa pusaran uang haram gurita bisnis tambang Rita Widyasari telah menjalar ke lingkaran tertinggi organisasi Pemuda Pancasila. KPK mendeteksi adanya penyamaran aset hasil kejahatan yang berada di bawah kendali penguasaan Japto Soerjosoemarno (JPT).
Setelah sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit, Japto akhirnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dampak dari pemeriksaan tersebut, lembaga antirasuah langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi dari tangan Japto.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka. Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (30/6/2026).
Langkah penyitaan kendaraan dari penguasaan Japto ini dilakukan untuk mengklasterisasi dan memetakan kepemilikan aset, menyusul langkah progresif KPK yang menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi baru dalam kasus ini. Gurita bisnis hitam Rita Widyasari dirancang secara terstruktur dengan melibatkan aktor lintas sektor.
Di antara nama-nama yang tersangkut kasus ini ada Said Amin (SA), Ketua MPW Pemuda Pancasila Kaltim sekaligus Pembina Borneo FC. Rumahnya di Samarinda telah digeledah oleh KPK. SA dijetahui menjadi salah satu pemasok terbesar data asset tracing terkait jaringan bisnis batu bara Rita di daerah.
Kemudian ada Robert Priantono Bonosusatya (RBT). Dia adalah pengusaha sukses di bidang tambang, sawit, dan properti, dengan jaringan luas di kalangan pejabat. RBT ikut diperiksa intensif oleh KPK sebagai saksi guna mendalami hubungannya dengan transaksi korporasi pertambangan di Kukar.
Berikutnya ada Noval Elfarveisa. Noval adalah advokat senior yang ikut dipanggil guna menelusuri aspek legalitas formalitas korporasi yang diduga sengaja dibentuk untuk mencuci uang. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Manajemen PT Sinar Kumala Naga (SKN) diduga
memanipulasi laporan keuangan dengan memasukkan uang hasil pungutan fee batu bara US$3,3–US$5 per metrik ton sebagai transaksi bisnis legal. Mereka menerbitkan invoice fiktif terkait jasa konsultan, penyewaan alat berat, hingga biaya operasional pelabuhan (hauling).
Perusahaan ini diakui oleh Rita Widyasari sebagai bagian dari bisnis murni keluarganya yang diklaim sudah berdiri sejak tahun 2006. Namun, KPK menemukan adanya indikasi rekayasa dokumen finansial yang digerakkan oleh jajaran direksi dan komisaris di lingkaran intinya.
Untuk PT Alamjaya Barapratama (ABP), oknum pemegang saham dan komisaris di perusahaan ini diduga berperan menyediakan rekening penampung. Mereka memfasilitasi pembukaan rekening atas nama pribadi atau staf kepercayaan untuk menampung dana dari perusahaan tambang mitra, sebelum akhirnya dialirkan ke 52 rekening bank yang terafiliasi langsung dengan Rita Widyasari.
Kemudian PT Bara Kumala Sakti (BKS). Bersama dengan PT SKN, manajemen dan pemegang saham PT BKS diduga menyetujui pembagian dividen berkala yang nilainya telah digelembungkan (inflated). Dividen yang seolah-olah merupakan keuntungan bisnis sah ini kemudian disetorkan kepada Rita Widyasari dan keluarganya agar terlihat legal di mata hukum perpajakan (tax).
Ketiga perusahaan milik keluarga Rita ini digerakkan oleh jajaran direksi dan komisaris untuk menyamarkan identitas Rita sebagai pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) lewat modus nominee (pinjam nama).
Modus Gurita Bisnis Tambang
Modus operandi yang digunakan Rita dalam mengeruk keuntungan pribadi adalah dengan menetapkan komitmen fee atau upeti wajib dari setiap batu bara yang diproduksi di wilayah kekuasaannya. Nilai upeti dipatok sebesar US$3,3-US$5 per metrik ton batu bara.
Uang pelicin ini wajib disetor perusahaan mitra agar mendapatkan kelancaran Izin Usaha Pertambangan (IUP), dispensasi jalur lintasan angkutan batu bara (hauling), hingga pengelolaan pelabuhan khusus batu bara. Agar tidak terendus, aliran dana haram ini dipecah melalui skema yang rumit.
Rita diduga melakukan rekayasa keuangan melaui perusahaan-perusahaan tersebut. Jajaran direksi menerbitkan invoice fiktif terkait jasa konsultan dan sewa alat berat demi melegalkan uang pungutan batubara di laporan keuangan korporasi. Kemudian, komisaris dan staf kepercayaan Rita membuka rekening personal untuk menampung dana dari perusahaan mitra, sebelum akhirnya disetor ke rekening afiliasi Rita.
Keuntungan perusahaan digelembungkan agar pembagian dividen berkala kepada Rita dan keluarganya terlihat sah secara hukum perpajakan. Skala pencucian uang ini terbukti luar biasa besar melalui total aset yang berhasil disita dan diblokir KPK hingga pertengahan 2026.
KPK telah menyita aset berupa dana segar dari 52 rekening bank senilai Rp476,9 miliar, terdiri dari Rp350,8 miliar dan US$6,28 juta, serta Sin$ 2 juta. KPK juga menyita aset berupa 91 unit kendaraan mewah mulai dari super car, mobil sport, hingga motor gede. KPK juga menyita jam tangan mewah sejumlah 30 Unit dari merek Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya. Selain itu KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi.
Kasus ini menjadi potret ketidakadilan ekologis dan ekonomi yang paling telanjang. Angka-angka penyitaan yang bernilai ratusan miliar, deretan supercar, hingga puluhan jam tangan mewah milik lingkaran elit di Jakarta dibayar mahal oleh air mata masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara.
Saat uang hasil korupsi dikonversi menjadi gaya hidup glamor di ibu kota, warga Kukar harus hidup berdampingan dengan kerusakan lingkungan yang masif. Jalan-jalan umum hancur akibat aktivitas hauling batu bara, ruang hidup pertanian beralih fungsi, dan lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi terus memakan korban jiwa anak-anak di daerah.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa lembaganya kini sedang mengebut dua surat perintah penyidikan (TPPU dan Korupsi Korporasi) agar berkas Rita segera dinyatakan lengkap ke persidangan. Kendati Rita sempat menghirup udara bebas pada Agustus 2025 lalu atas kasus suap pertamanya, gurita kasus baru ini dipastikan akan kembali menyeret sang mantan bupati—bersama para elit penampung aliran dananya—ke balik jeruji besi demi pemulihan kerugian negara secara maksimal (asset recovery).
Penetapan tersangka korporasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara yang telah bergulir hampir satu dekade tersebut. Rita Widyasari sendiri, telah membantah sejumlah tuduhan tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu, Rita berkilah, tiga perusahaan yang kini menjadi tersangka korporasi merupakan murni bisnis milik keluarganya yang sudah berdiri sejak tahun 2006, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
"Saya siap membuktikan di persidangan bahwa tidak ada unsur konflik kepentingan (conflict of interest) maupun penyalahgunaan wewenang dalam operasional perusahaan," tegas Rita.
Gugatan TPPU dan korporasi batubara ini merupakan babak lanjutan dari rentetan kasus korupsi yang pertama kali membongkar kedok Rita pada akhir September 2017 silam. Kala itu, KPK melakukan operasi senyap yang menjerat sang bupati atas dua kasus sekaligus yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pertama, Rita dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Uang haram itu diberikan untuk memuluskan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kedua, dalam skala yang lebih besar, Rita bersama Khairudin—anggota tim suksesnya yang dijuluki sebagai bagian dari "Tim 11", terbukti mengumpulkan gratifikasi dengan total mencapai Rp110,7 miliar. Uang tersebut diperas dari para pemohon perizinan di Kukar, fee pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, serta jatah tetap dari setiap lelang pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Rita. Belum genap setahun Rita menghirup udara bebas, pada 19 Februari 2026, KPK kembali menyidik kasus ini dan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Dengan menjerat korporasi, KPK memiliki kewenangan untuk menyita aset legal perusahaan, menjatuhkan denda pidana yang besar, bahkan membekukan kegiatan usaha korporasi tersebut jika terbukti di pengadilan. Dalam kasus ini, penyelidikan yang dilakukan KPK mengungkap, keterlibatan tiga perusahaaan tersebut tidak terjadi secara mekanis, melainkan digerakkan oleh jajaran direksi, komisaris, hingga pemegang saham pengendali di dalam lingkaran dalam Rita Widyasari.
MAR