JAKARTA, AFU.ID — Advokat Hotman Paris Hutapea meminta maaf kepada wartawan dan organisasi pers atas ucapannya saat konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Permintaan maaf disampaikan melalui video di akun Instagram resminya, Senin (20/7/2026). “Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” kata Hotman. Sikap tersebut muncul setelah Forum Pemred, Ikatan Wartawan Hukum, dan sejumlah insan pers mengecam perkataannya.
Hotman menilai ucapannya yang beredar di media tidak ditampilkan secara utuh sehingga konteks kejadian tidak tergambarkan. Ia menceritakan seorang wartawan lebih dahulu menanyakan kemungkinan adanya agenda tersembunyi dari institusi penegak hukum dalam perkara Febrie. Hotman mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Pertanyaan berikutnya mengenai dugaan kesalahan institusi tersebut kemudian membuatnya kehilangan kesabaran.
Pernyataan kontroversial itu terlontar setelah Hotman mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Seorang jurnalis ketika itu menanyakan apakah kliennya merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hotman membalas pertanyaan tersebut dengan meminta wartawan memberikan pendapat, lalu melontarkan kalimat yang dinilai sebagai serangan personal. Potongan kejadian itu menyebar luas dan memicu desakan agar Hotman menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai pilihan kata dan cara Hotman menjawab pertanyaan tidak profesional serta merendahkan profesi wartawan. Ia menegaskan jurnalis berkewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab, tetapi tidak dibenarkan merespons dengan penghinaan atau intimidasi. Forum Pemred juga mengingatkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan profesinya.
Ikatan Wartawan Hukum sebelumnya turut mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang menjadi sasaran ucapannya. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai kalimat tersebut bukan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang bekerja. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa kemungkinan pelanggaran kode etik profesi. Hotman menyatakan tidak memiliki niat merendahkan wartawan dan tetap mengakui kesalahannya meski merasa suasana konferensi pers saat itu berlangsung emosional. (RHU)