JAKARTA, AFU.ID — Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kembali mengonsumsi narkotika. Perwira menengah TNI Angkatan Laut itu disebut membeli sabu seharga Rp7,5 juta, mengemasnya menjadi sejumlah paket, kemudian menjualnya kepada beberapa orang. Perkara Faisal kini bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Kasus tersebut bermula ketika Faisal masih menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau. Pada November 2025, Faisal bersama istrinya berinisial MBP berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam. Di sana, Faisal disebut menghubungi seorang rekannya untuk membeli sabu dari seseorang bernama Kapak.
Dalam dakwaan, Faisal memesan sabu sekitar delapan gram dan membayar Rp7,5 juta. Jumlah yang kemudian diterimanya disebut mencapai sekitar 10,2 gram. Faisal, istrinya, dan Kapak juga disebut sempat mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama sebelum Faisal membawa sisanya kembali ke Tanjungpinang.
Setelah kembali ke Tanjungpinang, Faisal disebut mencari informasi mengenai jadwal penerbangan pesawat CN-235 TNI AL. Ia kemudian meminta istrinya mencari calon pembeli narkotika. Sabu tersebut selanjutnya dikemas kembali oleh Faisal menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan kemudian ditempatkan di kotak sepatu PDL TNI AL. Satu paket lainnya disimpan dalam kotak rokok di saku baju terbang Faisal, sementara satu paket disebut disimpan istrinya di rumah.
Dakwaan menyebut Faisal memperoleh keuntungan dari penjualan sabu tersebut. Uang hasil penjualan itu kemudian disebut digunakan untuk kembali mengonsumsi narkotika. Faisal juga didakwa telah menjual sabu ke sejumlah wilayah selama berdinas di Tanjungpinang, termasuk Surabaya dan Madiun.
Rangkaian transaksi tersebut turut terungkap dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Kapten Laut I Made Surya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dan mengaku telah membeli sabu dari Faisal sejak keduanya masih berdinas di Surabaya. Faisal membenarkan keterangan Surya ketika ditanya dalam persidangan. "Iya, benar," ujar Faisal dalam sidang.
Persidangan tersebut berlangsung pada Senin (10/8/2026). Selain Surya, seorang prajurit bernama Annas turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Faisal. Kasus ini sebelumnya juga mengungkap dugaan pemanfaatan pesawat TNI AL untuk mengirim narkotika. Sebanyak 12 paket sabu dalam kotak sepatu PDL disebut hendak dikirim menuju Madiun menggunakan pesawat CN-235 dari Tanjungpinang.
Sebelum paket tersebut dikirim, Faisal diamankan oleh petugas Wing Udara 1. Penggeledahan berikutnya di rumah Faisal menemukan dua paket sabu tambahan beserta sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkotika. Total 14 paket yang diamankan memiliki berat 9,83 gram.
Faisal didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Faisal masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (RHU)