JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita ratusan gram logam mulia emas, uang dalam bentuk valuta asing, rekening, dan 33 kendaraan dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. OTT itu berkaitan dengan dugaan permainan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan logam mulia yang diamankan mencapai ratusan gram. Penyidik juga masih menghitung jumlah uang dan nilai rekening yang turut disita dalam rangkaian operasi tersebut.
“Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram,” kata Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, (3/6/2026).
Budi mengatakan KPK juga menyita 33 kendaraan. Barang bukti itu terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda.
OTT ini berawal dari penindakan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. KPK menyebut perkara ini terkait dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk KITAS dan KITAP.
Dalam operasi yang dimulai sejak Selasa, malam, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Beberapa pihak yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 sampai April 2025 Saffar Muhammad Godam.
KPK sebelumnya juga mengumumkan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait rangkaian operasi tersebut. Lembaga antirasuah meminta pihak terkait kooperatif dalam proses penanganan perkara.
Barang bukti emas, valas, rekening, dan puluhan kendaraan membuat dugaan permainan izin tinggal WNA tidak bisa dipandang sebagai pungutan kecil di loket layanan. Perkara ini menunjukkan potensi transaksi berlapis dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK masih menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Penetapan tersangka dan pasal sangkaan akan menentukan apakah perkara ini masuk dugaan suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya. (RHU)