JAKARTA, AFU.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengamankan dua personelnya berinisial ES dan DW karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyatakan penangkapan dilakukan langsung oleh jajarannya pada 2 Juni 2026, bukan oleh Polda Sumatera Utara seperti informasi yang sempat beredar.
“Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang diamankan karena penyalahgunaan narkoba,” kata Rina di Mapolres Samosir, Sabtu (11/07/26).
Penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua personel dalam penyalahgunaan sabu. Rina kemudian memerintahkan jajaran Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Setelah diamankan, ES dan DW langsung dikirim ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilimpahkan guna menjaga objektivitas dan transparansi penyidikan. Seluruh berkas, data, serta keterangan terkait perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan Polda Sumut. Polres Samosir juga menyerahkan penyampaian perkembangan kasus kepada Bidang Humas Polda Sumut. Rina menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, keputusan mengenai kemungkinan rehabilitasi masih menunggu hasil penyidikan. (RHU)