Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan seorang mantan narapidana terorisme (eks napiter) berinisial AAS (28) sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom rakitan di kawasan pedestrian Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) malam itu dipicu persoalan pribadi antarpedagang, bukan aksi terorisme.
Peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WIB saat seorang pedagang tahu gejrot berinisial U terlibat adu mulut dengan pedagang es teler berinisial G. Perselisihan berlangsung sekitar 30 menit dan sempat dilerai pedagang lain. Namun, situasi kembali memanas ketika AAS, yang berjualan es teh, datang membawa sebuah tas hitam lalu meledakkan bom rakitan di dekat deretan gerobak pedagang. Dentuman tersebut membuat pengunjung dan pedagang panik karena sempat dikira berasal dari tabung gas yang meledak.
Usai menerima laporan, personel Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Cihideung, Brimob, hingga Tim Gegana mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sterilisasi. Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang terlibat untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan gelar perkara, AAS ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik menegaskan motif ledakan murni dipicu emosi setelah terjadi perselisihan dengan sesama pedagang. "Motifnya ada masalah pribadi dan tidak ada motif teror," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bom rakitan yang digunakan termasuk kategori low explosive atau berdaya ledak rendah sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan berarti. Tim Gegana turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan kediaman tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan tidak ditemukan indikasi ledakan tersebut berkaitan dengan jaringan terorisme.
Berikut fakta terbaru kasus ledakan di Dadaha
Eks napiter jadi tersangka. Polisi menetapkan AAS (28), mantan narapidana kasus terorisme, sebagai tersangka utama dan telah menahannya di Polres Tasikmalaya Kota.
Motif dipicu persoalan pribadi. Ledakan terjadi setelah tersangka terlibat saling ejek dan cekcok dengan sesama pedagang kaki lima.
Bom berdaya ledak rendah. Hasil pemeriksaan Tim Gegana menunjukkan bom rakitan yang digunakan termasuk kategori low explosive sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Diledakkan menggunakan remote. Polisi mengungkap bom rakitan tersebut dipicu secara sengaja menggunakan perangkat kendali jarak jauh.
Barang bukti telah diamankan. Tim Gegana menyita sejumlah barang bukti dari lokasi ledakan maupun rumah tersangka untuk mendukung proses penyidikan. (RAI)