JAKARTA, AFU.ID — Mantan anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bungo, Jambi, Waldi Adiyat, divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, berinisial EY. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo dalam sidang Selasa, (7/7/2026).
Humas Pengadilan Negeri Bungo, Monalisa, membenarkan vonis tersebut. "Benar, Waldi divonis seumur hidup," terangnya saat dikonfirmasi. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Majelis hakim mengungkap pembunuhan bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban di rumah korban. Saat emosi memuncak, Waldi memiting leher korban, lalu mengambil tangkai sapu berbahan baja nirkarat untuk menekan leher korban hingga meninggal dunia. Dalam pertimbangannya, hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain yang tidak diakui terdakwa selama persidangan.
Berdasarkan visum, keterangan ahli, dan alat bukti, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala, resapan darah pada tulang dada bagian dalam, dan luka memar dan lecet di leher maupun pinggang. Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga menguatkan unsur pembunuhan berencana. Putusan itu sekaligus menegaskan dakwaan jaksa terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. Hingga kini, Pengadilan Negeri Bungo menyatakan belum menerima kepastian apakah Waldi akan menempuh upaya hukum tersebut. (RAI)