AFU.id

313 Napi Dipindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok yang Viral Pesta Sabu

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 313 narapidana ke Nusakambangan, termasuk 115 narapidana dari Rutan Depok yang terlibat dalam video viral pesta narkoba. Pemindahan tersebut dilakukan untuk penataan dan penegakan disiplin, serta sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan dan pegawai. Selain itu, lima pegawai Rutan Depok juga diperiksa terkait kasus ini, dengan satu di antaranya sudah menjalani proses hukum, sementara pemindahan akan terus dilakukan jika ditemukan pelanggaran lain.

313 Napi Dipindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok yang Viral Pesta Sabu
313 Napi Dipindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok yang Viral Pesta Sabu. (Dok. Imipas)

Lima Pegawai Rutan Depok Diperiksa

Selain warga binaan, Ditjenpas juga memeriksa lima pegawai Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok. Sementara empat pegawai lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural. “Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” ujar Tatan.

Ditjenpas menyatakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. “Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” kata Tatan. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan narapidana yang dipindahkan tidak otomatis ditempatkan dalam satu jenis lapas.

Nusakambangan memiliki beberapa lapas dengan klasifikasi pengamanan berbeda, sehingga penempatan dapat disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan. “Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security,” kata Mardi. Menurut dia, perbedaan klasifikasi tersebut digunakan dalam pengendalian dan pembinaan warga binaan sesuai kebutuhan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi