Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 313 narapidana ke Nusakambangan, termasuk 115 narapidana dari Rutan Depok yang terlibat dalam video viral pesta narkoba. Pemindahan tersebut dilakukan untuk penataan dan penegakan disiplin, serta sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan dan pegawai. Selain itu, lima pegawai Rutan Depok juga diperiksa terkait kasus ini, dengan satu di antaranya sudah menjalani proses hukum, sementara pemindahan akan terus dilakukan jika ditemukan pelanggaran lain.
313 Napi Dipindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok yang Viral Pesta Sabu. (Dok. Imipas)
JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 313 narapidana ke Nusakambangan, Rabu (7/10/2026). Sebanyak 115 di antaranya berasal dari Rutan Kelas I Depok, termasuk warga binaan yang sebelumnya terekam dalam video viral pesta narkoba. Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan dilakukan serentak dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
“Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026). Dari Rutan Depok, sebanyak 115 warga binaan dipindahkan. Mereka termasuk narapidana yang muncul dalam video viral sedang berpesta sabu sambil berjoget di dalam rutan. “Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” kata Tatan.
Tatan mengatakan pemindahan merupakan bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran. Penempatan di Nusakambangan nantinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen. “Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain warga binaan, Ditjenpas juga memeriksa lima pegawai Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok. Sementara empat pegawai lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural. “Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” ujar Tatan.
Ditjenpas menyatakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. “Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” kata Tatan. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan narapidana yang dipindahkan tidak otomatis ditempatkan dalam satu jenis lapas.
Nusakambangan memiliki beberapa lapas dengan klasifikasi pengamanan berbeda, sehingga penempatan dapat disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan. “Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security,” kata Mardi. Menurut dia, perbedaan klasifikasi tersebut digunakan dalam pengendalian dan pembinaan warga binaan sesuai kebutuhan. (FAD)