AFU.id

Perpres Ojol: Pengemudi Harus Dapat BPJS

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online, termasuk kewajiban jaminan sosial BPJS. Meskipun jaminan sosial dianggap penting untuk melindungi pengemudi dari risiko kehilangan pendapatan dan biaya pengobatan akibat kecelakaan, rincian kewajiban aplikator dalam hubungan kemitraan masih perlu dijelaskan lebih lanjut. Gojek telah menyediakan akses perlindungan BPJS bagi mitra pengemudinya dan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dalam Perpres tersebut.

Perpres Ojol: Pengemudi Harus Dapat BPJS
Foto Ojek online sedang mencari penumpang. (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi