Perpres Ojol: Pengemudi Harus Dapat BPJS
Ringkasan Berita
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online, termasuk kewajiban jaminan sosial BPJS. Meskipun jaminan sosial dianggap penting untuk melindungi pengemudi dari risiko kehilangan pendapatan dan biaya pengobatan akibat kecelakaan, rincian kewajiban aplikator dalam hubungan kemitraan masih perlu dijelaskan lebih lanjut. Gojek telah menyediakan akses perlindungan BPJS bagi mitra pengemudinya dan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dalam Perpres tersebut.

Berita Terkait

Nasional
Perpres Ojol Terbit: Atur Tarif Penumpang-Barang, Hubungan kemitraan, hingga Jaminan Sosial Pengemudi

Hukum & Kriminal
Sakit Hati Dua Kali Ditilang, Pengemudi Ojol Lempar Molotov ke Dua Pos Polisi Surabaya


Nasional
Menteri UMKM Bantah Potongan 8 Persen Bikin Pendapatan Ojol Turun: Penurunan karena Libur Sekolah

Hukum & Kriminal
Dihantam Moge yang Dikendarai Remaja 15 Tahun, Pengemudi Ojol Lansia dan Penumpangnya Menderita Luka-Luka Parah

Pilihan Redaksi
Nasional
Siapa Thomas Sugiarto Oentoro? Dirut Garuda Indonesia yang Baru, Punya Harta Kekayaan Rp50 Miliar

Olahraga
Klasemen Terbaru ASEAN Club: Wakil Malaysia di Puncak, Persib Peringkat Dua, Borneo Tercecer


Hukum & Kriminal
Jadi Tersangka Suap-Gratifikasi usai Enam Hari Dilantik, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Pleidoi: Saya Tak Punya Kerjaan dan Uang


Hukum & Kriminal
Pleidoi Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jaksa Tak Masuk Akal, Tak ada Suap-Gratifikasi, Bebaskan dan Pulihkan Nama Baik Saya

















