JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah bersama DPR RI resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, Kamis (08/10/2026). Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut membatasi potongan yang dikenakan aplikator ojek online maksimal 8 persen. Kebijakan ini memangkas batas potongan sebelumnya yang mencapai 20 persen dari tarif perjalanan. Namun, sejumlah pengemudi menyebut kebijakan itu saat ini baru berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres tersebut disusun bersama sejumlah kementerian. Regulasi itu mengatur berbagai aspek ekosistem transportasi digital, mulai dari kemitraan, jaminan sosial, hingga pengawasan aplikator. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunannya selesai diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.
Sejumlah pengemudi mengaku skema potongan 8 persen belum berlaku untuk seluruh layanan dalam aplikasi. Mereka menyebut kebijakan tersebut baru diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua. Sementara layanan pengantaran makanan dan pengiriman barang disebut masih menggunakan skema potongan sebelumnya.
Salah satu pengemudi Grab di Jakarta Timur, Heru (43), mengatakan informasi yang diterimanya menunjukkan potongan 8 persen hanya berlaku untuk layanan GrabBike. Menurut dia, belum ada pemberitahuan mengenai perubahan potongan untuk layanan lain. Karena itu, besaran potongan yang diterima pengemudi masih berbeda tergantung jenis layanan yang dijalankan. "Informasi di komunitas, potongan 8 persen itu cuma untuk penumpang saja. Kalau di Grab itu GrabBike," kata Heru
Keterangan serupa disampaikan pengemudi lain bernama Aris (31). Ia mengaku menerima notifikasi dari aplikasi mengenai penerapan potongan 8 persen untuk layanan transportasi penumpang. Namun hingga kini belum ada informasi mengenai perubahan kebijakan pada layanan selain angkutan orang, "Iya, di notif aplikasi saja sih, Bang," ujar Aris
Bagi sebagian pengemudi, penurunan potongan belum otomatis membuat penghasilan harian mereka langsung meningkat. Pendapatan bersih di jalanan masih sangat dipengaruhi oleh tarif dasar perjalanan, jumlah order, sistem distribusi pesanan, hingga program promo aplikator. Kondisi ini membuat dampak nyata dari regulasi baru belum sepenuhnya merubah total penerimaan harian para mitra.
Sementara itu, Grab Indonesia menyatakan mulai menerapkan skema bagi hasil 8 persen untuk layanan GrabBike. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kebijakan tersebut berlaku sebagai tindak lanjut atas aturan yang diterbitkan pemerintah. Menurut dia, penerapan aturan baru membutuhkan sejumlah penyesuaian operasional di internal perusahaan.
Selain mengatur batas potongan aplikator, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai sistem elektronik, kemitraan usaha mikro, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan yang akan diterbitkan kementerian terkait. Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Satgas tersebut direncanakan dipimpin oleh Kementerian UMKM.(RHU)