AFU.id

Perpres Ojol Batasi Potongan Maksimal 8 Persen, Ini Kenyataannya

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pemerintah dan DPR RI telah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan maksimal aplikator ojek online menjadi 8 persen, berkurang dari 20 persen sebelumnya, meskipun saat ini hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Beberapa pengemudi melaporkan bahwa potongan 8 persen belum diterapkan pada layanan lain seperti pengantaran makanan dan barang. Grab Indonesia mengonfirmasi penerapan skema bagi hasil baru ini untuk layanan GrabBike, namun dampak nyata terhadap pendapatan pengemudi masih dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya.

Perpres Ojol Batasi Potongan Maksimal 8 Persen, Ini Kenyataannya
Pengemudi ojek online (ojol) parkir di pelataran gedung menunggu pelanggan (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi