Konsolidasi BUMN Kembalikan Fokus Negara pada Sektor Strategis
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Gde Sumarjaya Linggih menilai pembentukan BUMN pada dasarnya harus mempunyai alasan strategis dan fungsi pembangunan. Pasalnya, negara perlu meninjau kembali entitas yang menjalankan bisnis yang sebenarnya sudah mampu dikerjakan sektor swasta.
Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih menjelaskan, BUMN pada masa lalu terbentuk berdasarkan kebutuhan keamanan, skala usaha, penugasan pemerintah, dan pembangunan daerah tertinggal. Kerangka itu pun sangat penting menjadi rujukan ketika BPI Danantara menyusun kembali struktur BUMN nasional.
Perkembangan BUMN kemudian melahirkan banyak entitas turunan yang tak selalu berkaitan langsung dengan fungsi utama perusahaan induknya. Alhasil, fenomena itu menyebabkan perusahaan negara kini mempunyai bisnis hotel, rumah sakit, transportasi, hingga berbagai usaha pendukung lainnya.
Demer menyebut, konsolidasi keuangan melalui Danantara dapat mempercepat penanganan entitas yang mengalami masalah kinerja. Dengan keuangan yang terkonsolidasi, peluang perbaikan dapat segera ditangani tanpa menunggu proses anggaran negara yang berpotensi memakan waktu “Ketika ada entitas yang bleeding, maka bisa segera kita perbaiki, atau ada opportunity bagus segera kita tambahkan,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI memandang, efisiensi BUMN dapat memberikan kontribusi besar apabila negara kembali fokus pada penyediaan layanan publik dan sektor strategis. Sementara itu, sektor usaha yang sudah kompetitif dapat diberikan ruang lebih luas kepada swasta untuk berkembang. “Cara kita dalam mengelola BUMN harus diperbaiki dan saya mendukung penuh upaya pemangkasan ini,” paparnya.
Danantara Perlu Jaga Kecepatan Restrukturisasi dengan Target Realistis
Sementara itu, Mokhamad Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR RI menyatakan restrukturisasi BUMN merupakan pilihan rasional yang mempunyai dasar konstitusional. Menurutnya, negara harus memastikan pengelolaan perusahaan tetap sesuai mandat ekonomi strategis dan kepentingan rakyat.
Mokhamad Misbakhun lantas mempertanyakan relevansi sejumlah bisnis BUMN yang berhadapan langsung dengan pelaku usaha swasta. Ia menilai keberadaan negara seharusnya diarahkan pada sektor yang benar-benar penting bagi hajat masyarakat dan perekonomian nasional. “Apakah menjadi kontraktor jalan tol, mempunyai hotel, atau membangun apartemen merupakan cabang produksi penting bagi negara kita?,” ucapnya.
Ia menyampaikan, penyederhanaan portofolio BUMN dapat memperkuat perusahaan negara sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi sektor swasta. Dengan demikian, negara tetap memperoleh manfaat melalui penerimaan pajak tanpa harus menanggung seluruh risiko bisnis komersial.
Misbakhun menyebut, perusahaan seperti Pertamina sebaiknya kembali memperkuat fokus pada sektor energi dan bisnis utama yang menjadi mandat strategisnya. Sementara itu, bisnis pendukung yang sudah mampu dikerjakan pelaku usaha lain dapat ditinjau kembali keberlanjutannya. “Serahkanlah itu semua kepada orang-orang yang ahlinya, kemudian pilihan negara adalah swasta berkembang dan kita menerima pajaknya,” katanya.
Kendati mendukung pemangkasan, RTD Nagara Institute-AFU melihat proses restrukturisasi harus terlaksana dengan target realistis, kepastian hukum, dan kemauan politik yang konsisten. Kecepatan transformasi juga perlu mempertimbangkan kompleksitas merger, integrasi bisnis, penataan utang, dan perubahan budaya organisasi.
Wijayanto Samirin mengingatkan restrukturisasi yang terlalu cepat berisiko menghasilkan konsolidasi kosmetik tanpa integrasi operasional yang benar-benar efektif. Oleh karenanya, BPI Danantara perlu memastikan setiap tahapan transformasi berbasis data akurat, target terukur, dan strategi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Danantara mempunyai potensi sukses lebih besar karena kepemilikannya terkonsentrasi dan karakter bisnisnya lebih jelas,” pungkasnya.
Nagara Institute-AFU menilai agenda pemangkasan BUMN dapat menjadi momentum penting dalam memperbaiki struktur perusahaan negara secara menyeluruh. Dengan konsolidasi yang tepat, BPI Danantara berpeluang mengurangi redundansi, memperkuat kinerja, dan mengoptimalkan kontribusi aset negara.
Melalui RTD tersebut, Nagara Institute-AFU berharap transformasi BPI Danantara terus dikawal melalui kritik berbasis data dan rekomendasi konstruktif. Dukungan terhadap restrukturisasi tetap penting, selama prosesnya memastikan kepastian hukum, tata kelola profesional, dan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. (ADR)































