JAKARTA, AFU.ID — Industri transportasi daring nasional mengalami intervensi tarif paling agresif dalam sejarah dengan pembatasan potongan komisi untuk perusahaan aplikator (platform) maksimal 8%.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026) lalu.
Langkah tersebut secara otomatis mewajibkan aplikator mengalokasikan minimal 92% dari total tarif perjalanan bruto kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) roda dua.
Lanskap industri pun berubah secara permanen, sebab potongan komisi sebelumnya dapat mencapai hingga 20% berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Utama sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, mengumumkan kepatuhan penuh korporasi terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami dan merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga kesenjangan mitra pengemudi,” ungkapnya, Selasa (19/5/2026).
Kendati demikian, implementasi pemotongan komisi 8% untuk sementara waktu hanya berlaku bagi mitra pengemudi kendaraan roda dua (GoRide).
Layanan taksi online roda empat (GoCar) belum mengalami perubahan skema bagi hasil karena dinamika operasionalnya masih dalam tahap kajian mendalam.
Sebagai konsekuensi logis dari penurunan margin komisi aplikator, GOTO secara resmi mengumumkan penghentian ‘Program Langganan GoRide Hemat’ berbayar bagi mitra pengemudi efektif dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi internal yang menunjukkan Program Langganan GoRide Hemat memerlukan keseimbangan yang lebih baik agar tak menekan tingkat kesejahteraan riil pengemudi di lapangan.
“Melalui kekuatan ekosistem dan inovasi yang berkelanjutan, kami optimis dapat melakukan penyesuaian dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas jangka panjang GoJek dan GoTo,” tutur Hans Patuwo.
4 Pilar Strategi Pertahanan GOTO
Untuk merespons penurunan pendapatan komisi dari sektor On-Demand Services (ODS) tanpa mengorbankan stabilitas ekosistem, manajemen GOTO memformulasikan empat pilar strategi operasional penyeimbang.
Strategi tersebut hadir untuk menjaga keselarasan antara daya beli konsumen, pendapatan pengemudi, dan profitabilitas korporasi.
Pilar 1: Stabilisasi Tarif GoRide Reguler dan Rekayasa Insentif
GOTO berkomitmen untuk mempertahankan harga yang konsumen bayarkan untuk layanan GoRide Reguler agar tak mengalami kenaikan tarif pascapemberlakuan komisi 8%.
Langkah ini sangat penting dalam memitigasi risiko penurunan volume pemesanan (order) akibat elastisitas harga di tingkat konsumen.
Manajemen menyiasati pemangkasan margin melalui optimalisasi alokasi promo dan penataan ulang struktur insentif konsumen secara presisi.
Pilar 2: Penghentian GoRide Hemat Berbayar dan Penyesuaian Tarif Terukur
Layanan GoRide Hemat yang sebelumnya menggunakan skema langganan berbayar bagi pengemudi sejak uji coba (November 2025-Februari 2026) resmi dihentikan.
Ke depan, perjalanan GoRide Hemat akan mengadopsi skema bagi hasil komisi 8% yang sama dengan GoRide Reguler.
Untuk menyeimbangkan hilangnya pendapatan dari biaya langganan, GOTO melakukan penyesuaian tarif konsumen secara moderat dan terukur pada layanan GoRide Hemat dengan tetap menjaga faktor keterjangkauan.
Pilar 3: Konsolidasi Program Kesejahteraan Sosial Eksisting
Kendati proyeksi pendapatan langsung dari lini GoRide dapat tertekan, GOTO memastikan program-program kesejahteraan pengemudi yang telah berjalan tetap bertahan.
Hal ini mencakup komitmen distribusi Bonus Hari Raya (BHR) yang pada kuartal pertama tahun 2026 telah terealisasi sekitar Rp100 miliar.
Kemudian fasilitasi kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang bergulir sejak 1 Februari 2026.
Lalu pemberian beasiswa bagi pengemudi dan anak, serta program kesehatan gratis berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Pilar 4: Akselerasi Transisi Kendaraan Listrik untuk Reduksi OPEX Driver
GOTO menyadari pentingnya transisi massal ke kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagai solusi struktural penghematan pengeluaran operasional (operational expenditure/OPEX) pengemudi.
Melalui kolaborasi strategis dengan entitas Electrum, transisi ini diharapkan mampu memangkas pengeluaran bulanan pengemudi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan biaya perawatan mekanis.
Langkah taktis ini secara tidak langsung akan meningkatkan margin pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh mitra pengemudi.
“Perubahan-perubahan ini akan memiliki dampak penurunan pendapatan GoJek di bisnis GoJek di bisnis GoRide, tapi kami akan mengoptimalkan lini-lini bisnis yang lain,” ujar Hans Patuwo.
Kesejahteraan Driver
Dampak finansial dari pemberlakuan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diukur secara matematis dengan membandingkan porsi pendapatan per perjalanan sebelum dan sesudah kebijakan diimplementasikan.
Sebagai informasi, durasi kerja harian, strategi pemilihan area, dan keaktifan menyelesaikan pesanan sangat memengaruhi struktur pendapatan bulanan riil driver ojol.
Berdasarkan kajian akademis dan data historis industri, profil pengemudi ojol terbagi ke dalam empat kategori utama yang memiliki implikasi berbeda terhadap tingkat kesejahteraan pascapenerapan regulasi baru:
Nafkah Utama (Penuh Waktu)
Rata-Rata Order Selesai = Minimal atau lebih dari 28 order per hari;
Durasi Jam Kerja Harian = 10-12 jam;
Estimasi Pendapatan Bulanan = Lebih dari Rp10.000.000.
Penghasilan Rutin (Paruh Waktu)
Rata-Rata Order Selesai = 15-27 order per hari;
Durasi Jam Kerja Harian = 6-9 jam;
Estimasi Pendapatan Bulanan = Rp4.000.000-Rp10.000.000.
Penghasilan Tambahan
Rata-Rata Order Selesai = 6-14 order per hari;
Durasi Jam Kerja Harian = 2-4 jam;
Estimasi Pendapatan Bulanan = Rp1.000.000-Rp4.000.000.
Penghasilan Sesekali
Rata-Rata Order Selesai = Kurang dari 4 order per hari;
Durasi Jam Kerja Harian = Hanya akhir pekan;
Estimasi Pendapatan Bulanan = Kurang dari Rp1.000.000.
Perubahan porsi bagi hasil dari rasio 80:20 menjadi 92:8 pun membawa dampak likuiditas langsung ke kantong driver.
Sebagai contoh, pada nilai transaksi perjalanan sebesar Rp30.000, pengemudi yang sebelumnya hanya membawa pulang Rp24.000 kini berhak mendapatkan Rp27.600.
Selisih sebesar Rp3.600 per perjalanan merupakan peningkatan pendapatan bruto langsung sebesar 15% dari sisa hasil bagi sebelumnya.
Penelitian sosiologi ekonomi menunjukkan bahwa modal operasional bulanan yang harus driver ojol keluarkan secara mandiri berkisar antara Rp700.000 hingga Rp900.000 per bulan.
Komponen pengeluaran tersebut dominan berasal dari pembelian BBM harian (Rp20.000-Rp25.000) dan paket data internet bulanan (Rp80.000-Rp150.000), di luar biaya depresiasi kendaraan serta servis berkala.
Dengan asumsi volume pesanan tetap stabil, pemangkasan komisi menjadi 8% diproyeksikan meningkatkan pendapatan bersih bulanan pengemudi ojol kategori Nafkah Utama sebesar Rp1.200.000-Rp1.800.000.
Risiko Kesehatan
Kendati peningkatan pendapatan tersebut mendapat sambutan baik dari asosiasi pengemudi seperti Garda Indonesia, Djoko Setijowarno selaku pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memberikan peringatan keras mengenai kesehatan.
Djoko Setijowarno menyatakan, pola kerja driver ojol sangat tidak sehat dan memicu penurunan drastis kebugaran fisik dalam jangka panjang.
Hal tersebut karena para pengemudi ojol harus berkendara lebih dari 10 jam per hari di bawah paparan polusi dan cuaca ekstrem.
“10 tahun jadi ojek itu klenger badannya, tidur di luar kena angin, sangat tidak sehat sekali,” papar Djoko Setijowarno.
Ia pun menyebut, integrasi pengemudi ke dalam BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan medis gratis.
Hanya saja, hal tersebut berpotensi meningkatkan rasio klaim secara signifikan pada sistem jaminan kesehatan nasional.
Yang mana, kini telah mengalami defisit operasional bulanan rata-rata Rp2 triliun.
Di saat yang sama, realisasi pembayaran klaim mencapai Rp16 triliun berbanding penerimaan iuran sebesar Rp14 triliun per April 2026.
“Itu beban negara, kalau dia (pengemudi ojol, red) sakit, BPJS-nya gratis kan, negara yang tanggung,” ucap Djoko Setijowarno.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, turut memeringatkan bahwa integrasi ojol ke dalam sistem BPJS berpotensi meningkatkan risiko klaim secara signifikan.
“Apabila ojol masuk ke BPJS lewat intervensi pemerintah, klaim akan berpotensi naik,” katanya.
“Karakter kerja ojol itu jamnya panjang, pola hidup kurang sehat, dan risiko kecelakaan tinggi secara aktuaria akan menekan rasio klaim terhadap iuran,” sambungnya. (ADR)