JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden untuk membentuk unit investasi baru di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara. Unit tersebut dapat memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perpres itu ditandatangani pada 8 April 2026, tetapi baru dipublikasikan pemerintah pada Minggu, (1/6/2026). Unit baru tersebut akan menjalankan fungsi investasi untuk pembangunan nasional dan layanan publik.
Dalam aturan itu, dana dari APBN akan dicatat sebagai penyertaan modal negara. Namun, pemerintah belum membuka daftar proyek, sektor prioritas, maupun nilai pendanaan yang akan masuk ke unit tersebut.
Unit baru Danantara ditujukan untuk membiayai proyek pembangunan yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi. Mandat itu memperluas posisi Danantara dari pengelolaan aset dan investasi komersial ke pembiayaan pembangunan.
Danantara dibentuk pada Februari 2025 dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini memiliki dua entitas utama, yakni Danantara Asset Management dan Danantara Investment Management.
Danantara Asset Management mengelola operasional lebih dari 1.000 badan usaha milik negara. Sementara itu, Danantara Investment Management berperan sebagai perusahaan investasi yang mengoptimalkan imbal hasil aset negara.
Masuknya potensi APBN membuat tata kelola unit baru ini menjadi isu penting. Pemerintah perlu membuka mekanisme seleksi proyek, pelaporan investasi, dan pengawasan penggunaan dana publik.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan proyek pertama yang akan dibiayai unit investasi pembangunan Danantara. Rincian itu dibutuhkan agar publik dapat menilai arah penggunaan APBN dalam skema investasi tersebut. (RHU)