JAKARTA, AFU.ID — Pemilik modal besar masuk radar penerbitan Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Isu warga dengan tabungan atau aset di atas Rp3 Miliar wajib membeli surat utang itu ikut mencuat setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disahkan.
Revisi aturan tersebut memberi ruang bagi Danantara menerbitkan surat utang khusus. Instrumen itu mencakup Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih untuk mobilisasi modal pembangunan.
Isu yang beredar menyebut warga dengan tabungan atau aset di atas Rp3 Miliar wajib membeli obligasi tersebut. Danantara dan Kementerian Keuangan membantah kabar itu.
“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks,” kata Dony dalam keterangan resmi, Jumat, (5/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membantah adanya kewajiban pembelian. Namun, ia menyebut pemerintah akan menyiapkan insentif agar surat utang Danantara menarik bagi pemilik dana.
Purbaya belum menjelaskan bentuk insentif yang akan diberikan. Ia mengaku hanya menjalankan arahan presiden terkait penerbitan instrumen tersebut.
Celah persoalan muncul dari titik itu. Pemerintah membantah kewajiban, tetapi belum merinci target pembeli, bentuk insentif, mekanisme penawaran, dan dasar imbal hasil obligasi.
Riwayat Patriot Bond sebelumnya juga membuat isu ini tidak bisa dibaca sebagai bantahan biasa. PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk pernah membeli Patriot Bond Danantara senilai Rp500 Miliar.
Pembelian itu terbagi dalam dua seri senilai masing-masing Rp250 Miliar. Surat utang tersebut memiliki bunga 2 persen per tahun dengan tenor lima dan tujuh tahun.
Kupon rendah dalam pembelian bernilai besar membuka pertanyaan soal daya tarik komersial Patriot Bond. Pemerintah dan Danantara perlu menjelaskan apakah instrumen baru ini benar-benar berjalan sebagai investasi sukarela.
Jika disebut sukarela, skema Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih harus dibuka sejak awal. Target pembeli, bentuk insentif, risiko, imbal hasil, dan perlindungan investor tidak boleh dibiarkan mengambang.
Surat utang pembangunan tidak boleh berubah menjadi tekanan terselubung bagi pemilik dana. Bantahan hoaks perlu diikuti transparansi skema agar isu wajib beli tidak terus menemukan ruang. (RHU)