JAKARTA, AFU.ID — PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung regulasi pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan Biosolar. Kebijakan larangan konsumsi BBM bersubsidi ini nantinya akan menyasar kelompok masyarakat kategori mampu yang berada pada klasifikasi desil 9 dan 10.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa posisi Pertamina sebagai badan usaha pelaksana adalah mengikuti skema resmi yang ditetapkan regulator. Pihaknya kini menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat sekaligus berkoordinasi dengan lembaga terkait demi memastikan proses transisi pendistribusian di lapangan berjalan lancar.
Roberth menjelaskan bahwa langkah pembatasan berdasar tingkatan desil ini bertujuan utama untuk mengembalikan hak subsidi energi kepada masyarakat kelas bawah. Semakin tinggi angka desil yang disandang suatu rumah tangga, makin tinggi pula indikator tingkat kesejahteraannya, sehingga kelompok desil atas sudah sepatutnya mengonsumsi BBM nonsubsidi.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa penerapan pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 ini masih mematangkan tahap validasi data nasional. Pemerintah terus memverifikasi ketepatan data desil agar tidak terjadi keliru sasaran saat regulasi resmi diberlakukan secara masif.
Pertamina meyakini pembenahan data terpadu dari Kementerian ESDM akan menjadi kunci utama agar kuota kuota BBM bersubsidi tidak lagi jebol tergerus oleh kelompok mampu. Pihaknya menjamin seluruh infrastruktur digital dan SPBU di seluruh wilayah Indonesia siap mengeksekusi mekanisme baru tersebut begitu payung hukumnya diterbitkan resmi. (RHU)