JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak sebesar Rp15.000 per liter bagi pelaku usaha perikanan. Namun, harga tersebut tidak berlaku untuk seluruh nelayan dan hanya diperuntukkan bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 gross ton atau GT.
Kebijakan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga khusus diberikan untuk membantu biaya operasional kapal di tengah tingginya harga BBM nonsubsidi. “Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (13/07/26).
Harga BBM nonsubsidi bagi kelompok tersebut sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter. Pemerintah kemudian menghitung harga rata-rata produksi solar di dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan. Pemerintah menegaskan pembiayaan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akan menerbitkan keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian, harga Rp15.000 per liter belum langsung tersedia sebelum regulasi dan skema penyalurannya ditetapkan.
Berikut ketentuan sementara penerima BBM harga khusus:
Penerima merupakan pelaku usaha perikanan atau nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
Kapal dan pemilik usaha harus tercatat dalam data pemerintah. Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan daftar penerima dan titik penyaluran.
Pembelian hanya dapat dilakukan pada titik penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah. Mekanisme ini disiapkan untuk mencegah penjualan kembali atau penggunaan BBM di luar kegiatan perikanan.
Program akan diberikan dengan kuota sekitar 400.000 ton untuk enam bulan. Pemerintah belum mengumumkan batas pembelian BBM untuk setiap kapal maupun pembagian kuota pada masing-masing daerah.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titiknya akan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah dipergunakan,” ujar Bahlil.
Sementara itu, nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 GT tidak termasuk dalam skema baru tersebut. Kelompok nelayan kecil ini telah memperoleh BBM bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, harga Rp15.000 bukan pengganti BBM subsidi untuk nelayan kecil, melainkan harga khusus bagi kapal yang selama ini membeli BBM nonsubsidi.
Pemerintah belum menjelaskan kapan penyaluran BBM harga khusus dimulai, jenis bahan bakar yang akan disediakan pada setiap daerah, serta dokumen yang wajib dibawa nelayan saat melakukan pembelian.
Kepastian mengenai pendaftaran, kuota per kapal, dan lokasi penyaluran akan ditentukan setelah Kementerian ESDM menerbitkan keputusan serta menyelesaikan pendataan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. (RHU)