JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah menetapkan kewajiban campuran biodiesel 50 persen atau B50 pada bahan bakar solar mulai 1 Juli 2026. Meski kandungan biodiesel dinaikkan dari B40 menjadi B50, harga Biosolar di SPBU tetap Rp6.800 per liter.
Namun, penerapan di lapangan belum serta-merta membuat seluruh SPBU hanya menyalurkan B50. Badan usaha penyalur yang masih memiliki stok B40 diberi masa transisi untuk menghabiskan persediaan tersebut hingga 30 September 2026. Dengan demikian, masyarakat pengguna kendaraan diesel masih dapat menjumpai Biosolar B40 di sejumlah SPBU selama masa peralihan. Setelah persediaan B40 habis, distribusi solar wajib mengikuti spesifikasi B50.
B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester atau FAME dari minyak sawit dan 50 persen solar fosil. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Pengawas SPBU 34.15405 di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Marzuki, mengatakan harga Biosolar belum berubah meski kebijakan B50 mulai diberlakukan. “Harga belum ada kenaikan dan penurunan, sama. Yang kenaikan kemarin cuma Pertamina Dex,” kata Marzuki, Rabu (1/7/2026).
Pernyataan serupa disampaikan pengawas SPBU 31.154.02 di Jalan Ir. H. Juanda–Ciputat Raya, Tangerang Selatan. Ia menyebut harga BBM yang dijual di SPBU mengikuti ketetapan pemerintah. “Harga sama, karena itu ditentukan pemerintah,” ujarnya.
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan seluruh sektor telah disiapkan untuk menjalankan program B50. Pengujian dilakukan pada kendaraan, alat berat, kapal, kereta api, alat pertanian, hingga peralatan pertambangan sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.
Pemerintah menilai peningkatan kandungan biodiesel diperlukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar dan memperkuat ketahanan energi. Namun, peningkatan campuran biodiesel juga disertai pengetatan standar mutu, antara lain terkait massa jenis, viskositas, angka setana, kadar air, titik nyala, dan kestabilan bahan bakar. (RHU)