JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memusatkan ekspor sawit, batu bara, dan paduan besi melalui BUMN setelah praktik ekspor curang selama 34 tahun disebut merugikan negara hingga Rp15.400 triliun.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan kerugian itu terjadi sejak 1991 hingga 2024. Praktiknya melalui under-invoicing, under-counting, transfer pricing, hingga pelaporan volume ekspor yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, (20/5/2026).
Prabowo mencontohkan kecurangan dapat terjadi saat 10.000 ton batu bara dikirim, tetapi yang dilaporkan hanya 5.000 ton.
Menurut dia, selisih laporan ekspor dengan kondisi sebenarnya dalam sejumlah kasus dapat mencapai 50 persen.
Untuk menutup celah itu, pemerintah menerbitkan aturan tata kelola ekspor sumber daya alam. Dalam aturan tersebut, BUMN menjadi eksportir tunggal untuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Namun, pemusatan ekspor ke BUMN belum otomatis menutup kecurangan jika pengawasan terhadap BUMN tidak terbuka.
Masalah ekspor curang bukan hanya siapa yang menjual komoditas, tetapi juga bagaimana harga, volume, dokumen, dan devisa hasil ekspor diaudit.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut aturan baru itu tidak mengganggu kontrak ekspor batu bara 2026 yang sudah berjalan.
Di sisi lain, kelompok petani sawit memprotes kebijakan ekspor terpusat melalui BUMN karena khawatir memicu monopoli, rente ekonomi, dan melemahkan posisi tawar petani.
Kebijakan ini akhirnya tidak cukup hanya disebut sebagai jawaban atas ekspor curang.
Pemerintah perlu membuka mekanisme audit, penunjukan BUMN, harga acuan, volume ekspor, dan aliran devisa agar kerugian Rp15.400 triliun tidak sekadar menjadi alasan memusatkan kendali ekspor. (RHU)