Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Pemerintah tengah mengkaji skema bagi hasil untuk sektor mineral dan batu bara (minerba). Skema yang dibahas mengacu pada pola bagi hasil di industri minyak dan gas bumi (migas).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, mengatakan penerapan skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Penerapan skema baru ini akan diputuskan melalui sidang kabinet,” ujar Yuliot, Jumat.
Rencana penerapan pola bagi hasil ala migas pada sektor minerba pertama kali disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dalam industri migas sendiri, terdapat dua skema utama yang digunakan, yakni gross split dan cost recovery.
Dalam pertambangan migas, gross split adalah skema kontrak bagi hasil pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) antara Pemerintah dan kontraktor, di mana pembagian hasil dihitung di muka berdasarkan persentase produksi kotor tanpa adanya mekanisme penggantian biaya operasi (pengembalian biaya/cost recovery).
Sementara itu, skema cost recovery adalah pengembalian biaya operasional yang dikeluarkan oleh pengusaha minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan cara pemotongan bagi hasil migas milik negara.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM kini tengah melakukan kajian teknis, kajian ekonomis, serta mempertimbangkan pendapatan negara melalui penerapan skema bagi hasil tersebut. “Dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” kata Yuliot.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengaku sedang mengkaji untuk mengubah sistem bagi hasil pertambangan menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas. Ia menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan. (ANT/RAI)