Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 130 perusahaan kelapa sawit belum menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS). Dari sekitar 1.900 perusahaan sawit, sebanyak 80 hingga 90 persen di antaranya telah menaikkan harga TBS di tingkat petani.
“Sekarang tinggal 130-an perusahaan. Jadi tinggal sedikit dari 1.900 perusahaan,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai rapat koordinasi hilirisasi perkebunan dan produksi benih di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ia menjelaskan, pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum menaikkan harga tersebut.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan perusahaan yang sudah menaikkan harga tidak kembali menurunkannya di kemudian hari. “Nah ini tetap diperiksa. Yang lainnya sudah naik, tapi kita monitor jangan sampai naik, turun kembali, tidak. Kita monitor seluruh Indonesia,” ujarnya.
Amran menyebut harga TBS di setiap daerah berbeda-beda tergantung kondisi wilayah dan kebijakan perusahaan, dengan kisaran harga sekitar Rp3.000 hingga Rp3.600 per kilogram. Sebelumnya, Kementerian Pertanian meminta perusahaan sawit segera menyesuaikan harga pembelian TBS petani seiring kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.
Amran menilai penurunan harga TBS di tingkat petani merupakan kondisi yang tidak sejalan dengan tren kenaikan harga CPO dunia. Pada awal Juni 2026, Kementerian Pertanian mencatat masih ada sekitar 274 perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga, sehingga pemerintah melakukan pemantauan dan koordinasi lebih lanjut di sejumlah daerah sentra produksi sawit.
Ia menegaskan, fluktuasi harga TBS berdampak langsung terhadap sekitar 15 juta petani sawit, sehingga stabilitas harga perlu dijaga agar tidak merugikan masyarakat. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan pelaksanaan penyesuaian harga TBS di lapangan untuk memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga. (ANT/RAI)