JAKARTA, AFU.ID – Pekerja yang pulang sesuai jam kantor belum tentu terbebas dari risiko kesehatan akibat pekerjaan. Target yang terus naik, beban kerja yang sulit dikendalikan, status kerja yang tidak pasti, hingga perundungan di kantor dapat menjadi tekanan yang ikut menggerus kesehatan fisik dan mental.
Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO melaporkan lebih dari 840.000 orang di dunia meninggal setiap tahun akibat kondisi kesehatan yang berkaitan dengan risiko psikososial di tempat kerja. Laporan bertajuk The Psychosocial Working Environment: Global Developments and Pathways for Action itu dirilis Rabu (22/4/2026).
Risiko psikososial bukan hanya soal lembur atau pulang larut malam. ILO memasukkan tuntutan kerja tinggi dengan kendali rendah, ketidakseimbangan antara usaha dan imbalan, ketidakamanan kerja, jam kerja panjang, serta perundungan dan pelecehan sebagai faktor yang dapat memperburuk kondisi kerja.
Dampaknya tidak selalu langsung terlihat seperti kecelakaan di pabrik atau proyek konstruksi. ILO mengaitkan kondisi kerja yang buruk dengan peningkatan risiko penyakit jantung, stroke, depresi, kecemasan, gangguan tidur, hingga gangguan mental yang dapat berujung pada kematian dini.
Laporan tersebut memperkirakan risiko psikososial di tempat kerja menyebabkan hampir 45 juta tahun kehidupan sehat hilang setiap tahun. Kerugian ekonomi globalnya diperkirakan setara 1,37 persen dari produk domestik bruto dunia.
Di Indonesia, aturan lembur memang telah dibatasi. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan kerja lembur pada hari kerja paling lama empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan.
Namun, pembatasan lembur tidak otomatis menjawab seluruh tekanan yang dialami pekerja. Seorang karyawan dapat tidak tercatat lembur, tetapi tetap menghadapi target yang berubah-ubah, beban kerja yang tidak sebanding dengan waktu kerja, penilaian kinerja yang tidak jelas, atau kekhawatiran kontrak tidak diperpanjang.
Kondisi ini juga berkaitan dengan cara perusahaan mengatur pekerjaan. ILO menilai risiko dapat meningkat ketika pekerja menerima tuntutan tinggi, tetapi tidak memiliki cukup kendali atas cara menyelesaikan tugas, tidak memperoleh dukungan dari atasan, atau tidak memiliki saluran aman untuk melaporkan perundungan dan pelecehan.
Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dalam policy brief 2025 menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja belum sepenuhnya merespons perubahan dunia kerja. Telaah itu menyebut risiko psikososial, kesehatan mental, digitalisasi kerja, serta pola kerja baru belum terakomodasi secara memadai dalam kerangka K3 lama.
Selama ini, K3 lebih mudah dikenali melalui alat pelindung diri, prosedur keselamatan, mesin, bahan kimia, atau risiko jatuh di tempat kerja. Padahal, pekerja di kantor, layanan digital, ritel, industri kreatif, hingga sektor platform juga dapat menghadapi risiko yang tidak terlihat secara fisik.
ILO mendorong perusahaan melakukan pencegahan melalui penilaian beban kerja, kejelasan peran, pengaturan waktu kerja yang wajar, sistem penilaian yang transparan, serta mekanisme penanganan perundungan dan pelecehan. Pendekatan ini menempatkan tekanan kerja sebagai persoalan organisasi, bukan semata-mata kemampuan pekerja untuk bertahan.
Batas lembur tetap penting untuk melindungi pekerja. Namun, laporan ILO menunjukkan keselamatan kerja tidak hanya ditentukan oleh jam pulang, melainkan juga oleh apakah pekerjaan dirancang dan dikelola tanpa membuat pekerja terus berada dalam tekanan. (RHU)