JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menyita 104,4 ton timah milik terpidana korupsi timah, Tamron alias Aon. Komoditas itu ditemukan di gudang perusahaan yang secara akta tidak mencantumkan nama Aon. Jaksa menyita timah tersebut untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Aon.
Eksekusi dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Tim jaksa menyita dua kelompok timah dengan berat total 104.446 kilogram. Selain itu, jaksa mengamankan 58 kantong besar berisi material timah.
Timah tersebut berada di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia di Desa Mentawak. Perusahaan itu secara administrasi tercatat memakai nama Taskin dan Rahmadi Toha. Namun, Kejagung menyebut fakta persidangan menunjukkan PT Menara Cipta Mulia dikendalikan Aon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Aon mengakui perusahaan tersebut miliknya. Pengakuan itu menjadi dasar bagi jaksa menyita komoditas timah yang berada dalam penguasaan perusahaan. “Pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh terpidana Tamron alias Aon,” kata Anang, Selasa (7/7/2026).
Jaksa menemukan timah dalam berbagai bentuk, seperti debu, logam, dan sisa peleburan. Sebagian material memiliki kadar timah tinggi berdasarkan hasil pengujian. Rincian jenis material tidak menjadi pokok eksekusi karena seluruhnya dinilai sebagai harta terpidana.
Seluruh timah yang disita akan dilelang. Hasil penjualan akan disetor ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti Aon. Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya menghukum Aon membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 triliun.
Eksekusi ini menambah daftar aset Aon yang telah disita Kejagung. Pada 9 hingga 11 Juni 2026, jaksa menyita sembilan bidang tanah dan bangunan di Bangka Belitung. Aset itu juga disiapkan untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti.
Aon merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Ia dihukum dalam perkara korupsi dan pencucian uang tata niaga timah PT Timah periode 2015–2022. Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Aon. Penyitaan 104 ton timah itu menjadi bagian dari pelacakan aset terpidana. Kejagung masih mengejar harta Aon untuk memenuhi kewajiban kepada negara. Nilai lelang timah tersebut belum diumumkan. (RHU)